NANGA BULIK – Senin (3/10) lalu, sekitar pukul 03.15 Wib anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau mengamankan mobil mini bus tipe Daihatsu Xenia warna hitam metalik dengan nomor polisi N 0332 CY . Kendaraan roda empat tersebut diketahui membawa satu bungkus kristal narkotika (shabu-shabu) sebanyak 19,16 gram.
Penangkapan tersebut berlangsung di jalan Trans Kalimantan, tepatnya poros barat kilometer 22 di desa Hulu Jojabo Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Polres Lamandau, Johanes P. Siboro, SH,S.I.K. saat jumpa pers kepada sejumlah media didampingi Kasat Narkoba,iptu Ancas Apta Nirbaya SH, Kabag Ops, kompol Rohman Yonky Dilatha, S.I.K. dan Kasat Lantas, Akp Budiono belum lama tadi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika berupa shabu-shabu sebanyak 19,16 gram, tiga buah pipet kaca, uang tunai sebanyak Rp1,7 juta dan satu buah kendaraan roda empat.
Menurut pengakuan pelaku, Johanes menjelaskan, barang (shabu-shabu) tersebut akan di antar ke Kotawaringin Timur (Kotim). “Pelaku mengaku sudah dua kali mengantar barang tersebut ke luar daerah, untuk mengantisipasi tersebut kita juga harus ekstra karena Lamandau tidak menjadi daerah lintasan saja, tapi juga sudah menjadi wilayah pemasaran,” ungkapnya.
Lanjut dia, adapun upaya-upaya yang sudah dilakukan pihaknya agar meminimalisir hal tersebut, antara lain sosialisasi ke sekolah-sekolah. Untuk tahun ini, dari bulan Januari – Oktober 2016 Polres Lamandau sudah menangani 22 kasus dan 20 kasus sudah p21. “Untuk tahun ini, ini merupakan tangkapan yang paling banyak dari kasus-kasus sebelumnya,” jelas Johanes.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada minggu (2/10) sekitar pukul 15.00 Wib kepada Polsek Delang bahwa akan ada orang dengan mengendarai sebuah kendaraan roda empat dengan tipe Daihatsu Xenia berwarna hitam, dengan nomor polisi luar kalimantan akan melakukan pengantaran barang narkotika jenis shabu – shabu melalui jalan lintas Trans Kalimantan yang juga melewati kabupaten Lamandau. Mengetahui informasi tersebut, anggota polsek Delang melanjutkan informasi kepada satuan reserse (Satres) narkoba polres Lamandau, sehingga anggota Satres narkoba langsung meluncur ke Polsek Delang.
Senin, (3/10) sekitar pukul 02.00 Wib anggota polsek Delang dan anggota Satres narkoba polres Lamandau memutuskan untuk menghadang di gapura perbatasan antara Kalimantan Barat (Kalbar) – Kalteng. Sbelum sampai di perbatasan, anggota melihat sebuah mobil sesuai informasi yang didapat, setelah didekati anggota kemudian ditanya mengaku dari mencari truk di Pontianak (Kalbar). Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut pada saat anggota membuka tutup pelindung pengisian BBM terlihat bungkusan plastik hitam, setelah ditanya sopir tersebut mengatakan tidak tahu dan malahan sopir mobil tersebut lari dan berhasil dikejar kemudian langsung diamankan begitupun bungkusan plastik hitam tersebut yang berisikan narkotika.
“Pelaku tersebut dikenakan pasal 112 ayat 2 undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikadengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 Milliar,” tutupnya. (cipt)