Ternyata Bukan 4 Tapi 8 Warga Tanjung Jorong yang Diamankan

    SAMPIT-Penangkapan warga Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, awalnya bukan 4 melainkan 8 orang warga setempat. Dari keterangan warga setempat, penangkapan itu dilakukan oleh aparat bersenjata dari Polda Kalteng. Beruntung ada warga lain yang melihat kejadian itu dan langsung melaporkan hal tersebut kepada warga lainnya.

    Setelah itu, mereka berkumpul dan ratusan warga Tanjung Jorong langsung mendatangi Kantor PT Hutan Sawit Lestari (HSL) yang menaungi Koperasi Petak Sambuyan diwilayah tersebut. Warga yang naik pitam, meminta kepada pihak perusahaan agar warganya dikembalikan, karena menurut mereka perusahaan lah yang menyewa aparat untuk menangkap 8 warganya, atas tuduhan pencurian buah sawit.

    Namun sayang saat itu, hanya empat warga yang bisa dibawa pulang oleh mereka dan 4 lainnya disebutkan perusahaan telah di bawa oleh aparat Polda Kalteng. Dari pengakuan warga bahwa kejadian ini bermula saat warga setempat melakukan panen massal buntut dari ketidaktransparan managemen koperasi Petak Sambuyan dari perusahaan kebu kelapa sawit PT HSL yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir.

    Pada hari Sabtu (8/10/2016) warga menduduki lahan mereka, dan menuntut perusahaan untuk segera mengeluarkan mereka dari keanggotaan koperasi karena ingin mengelola lahan mereka secara pribadi. Mereka juga meminta agar PT HSL mencarikan solusi serta mengaudit Koperasi Petak Sambuyan. Namun hal ini belum mendapat respon dari perusahaan PT HSL. Sehingga pada Minggu (9/10/2016) warga memanen buah secara massal karena dirasa koperasi setempat belum memenuhi hak-hak mereka.

    Saat itu, secara tiba-tiba sekira pukul 16.00 WIB, masyarakat dibawa langsung oleh orang yang tidak dikenal. Selanjutnya mereka meminta kepada perusahaan setempat agar segera mengembalikan warganya, karena mereka tahu, perusahaan setempatlah dalang dari semua kejadian itu. “Kami selaku warga dan anggota koperasi sangat menyayangkan kejadian ini. Dari awal kami meminta agar hal ini dimediasi dengan baik sehingga tidak terjadi hal yang demikian. Tapi ini sudah terjadi dan kami terus berjuang kembali merebut tanah kami dan kami minta warga kami segera dikembalikan,” kata Aldi, selaku anggota koperasi dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, (9/10/2016) malam.

    Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kabag Ops Polres kotim, Ali Akbar saat dihubungi mengatakan bahwa semua warga sudah dikembalikan dan masalah ini merupakan kisruh antara koperasi dan anggotanya bukan perusahaan setempat. “Semua warga sudah dikembalikan dan masalah ini harus diluruskan bahwa masalah koperasi dan anggota koperasi,” ungkap Ali singkat. (raf)