SAMPIT-Tidak membutuhkan waktu lama, akhirnya pelaku penadah minyak solar hasil perompakan di Sungai Mentaya sekitar Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil ditangkap. Sebanyak 2 jiriken berisi solar dan 53 jeriken kosong menjadi barang bukti terhadap kasus itu. Tersangka bernama Rita alias Mama Rizki (37) warga Desa Hanjalipan ini ditangkap dirumahnya pada Kamis (6/1).
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Sugeng mengatakan ditangkapnya Rita merupakan pengembangan dari perampokan minyak yang terjadi pada (28/9/2016) pada Tugboat Prima 1209. “Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini Rita juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sugeng, (10/10).
Dia juga menabahkan bahwa tersangka mengakui sudah melakukan bisnis tersebut selama empat bulan terakhir. Adapun keuntungan Rp 30.000 per jerigen berisi solar sebanyak 32 liter. Atas kejadian ini Sugeng berharap agar aksi perampokan atau pemerasan minyak solar terhadap kapal atau tugboat yang melintas di aliran Sungai Mentaya, tidak terjadi lagi.
Sekedar mengingatkan ditangkapnya Rita ini berdasarkan hasil pengembangan Polsek Kota Besi, atas perampokan yang dilakukan oleh Unan alias Andut bersama dua orang temannya yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Unan alias Andut menjual minyak kepada Rita seharga Rp170.000 per jerigen, lalu dijual kembali kepada sejumlah warga sekitar yang membutuhkan dengan harga Rp200 ribu per liter. (raf)