SAMPIT – Lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur (Kotim), terhadap izin perusahaan membuat banyak peraturan yang di keluarkan selalu dilanggar pihak perusahaan, terutama tentang memperhatikan ekosistem lingkungan di mana perusahaan tersebut berdiri.
Dadang H Syamsu Anggota DPRD Kotim, mengatakan biasanya proses pemberian izin sumber daya alam sudah dilakukan kajian, terutama memperhatikan dampak lingkungan. Pada dasarnya rekomendasi yang dikeluarkan mewajibkan pihak perusahaan harus memiliki kawasan konservasi maupun hutan lindung yang memiliki fungsi sebagai serapan air.
Namun kenyataannya pada praktik pelaksanaan, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD ke Pemerintah sebagian besar tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Ironinya lagi sang pemberi izin yakni Pemerinta Daerah sendiri tidak menjalankan perannya dengan baik, seperti memberikan pengawasan pada perusahaan yang sudah jelas-jelas melanggar peraturan.
“Lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah, membuat pihak perusahaan dengan leluasa tidak menjalankan peraturan yang telah disepakati, hal ini yang seharusnya di lakukan sikap tegas oleh Pemerintah, khususnya pihak instansi yang memiliki kewenangan,” jelas Dadang.
DPRD sendiri bukan anti terhadap investor, namun yang dimaksud bagaimana investor yang berinvestasi bisa bekerja sama dengan memperhatikan lingkungan di daerah di mana perusahaan itu berdiri. Sebab tanpa adanya investor pembangunan daerah ini tentunya tidak akan berkembang maju.
Politikus muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau pada pihak investor, khususnya perusahaan perkebunan jangan hanya mementingkan keuntungan semata, namun diinginkan bagaimana juga menjaga dan memperhatikan ekosistem yang semakin tahun terus berkurang. (ilm/beritasampit.com)