SAMPIT – Berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Sampit sebagian besar pengajuan kasus perceraian didominasi oleh cerai gugat (CG).
Perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan ini sebagian besar disebabkan oleh beberapa alasan diantaranya peselisihan terus menerus, alasan ekonomi, mabuk, judi, dan kabur atau ditinggalkan tanpa alasan.
“Dari data yang kami catat sejak Januari hingga September 2016 yakni sebanyak 453 perceraian yang sudah di sahkan. Nah, sedangkan data yang diterima menurut jenis perkara yakni 706 perkara perceraian,” kata Drs. Alpian SH, MHi, Ketua Pengadilan Agama Negeri Sampit diruang kerjanya, (17/10/2016).
Dia menambahkan, data cerai gugat jauh lebih banyak dibandingkan cerai talak karena banyak perselisihan diantara kedua belah pihak. Sehingga dari data yang diterima PA Sampit, ada sebanyak 487 jenis perkara yang mengajukan cerai gugat (pihak perempuan) dan 134 cerai perkara talak (pihak laki-laki). Namun data tersebut sebagian masih dalam proses sidang perceraian.
“Nah, jenis perkara lain yang dominan juga ada pada perkara ekonomi 156, mabuk atau alasan minum-minuman keras 36, judi 3, kabur atau ditinggal 87 perkara. Kotim ini urutan kedua yang perkara perceraiannya paling tinggi di Kalimantan Tengah,” cetus Alpian.
Lebih jauh dikatakan bahwa wewenang Pengadilan Agama sangat luas tidak saja mengurus sidang perceraian, namun juga yang lainnya seperti, pengajuan izin poligami, izin kawin atau dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, pengesahan perkawian, cerai gugat, serta cerai talak.
Kemudian yang harus diketahui masyarakat umum bahwa PA itu juga mengangai hukum kewarisan, wasiat dan hibah, wakaf, ekonomi syariah, zakat infaq dan sadakoh, sengketa kewenangan nengadili serta isbath rukyatul hilal. “Yang harus diketahui masyarakat adalah seperti apa kewenangan atau payanan di pengadilan agama. Ini yang kami ingin tekankan agar masyarakat lebih tau tentang fungsi nya,” pungkasnya. (raf/beritasampit)