PULANG PISAU–Heboh dengan adanya seorang kakek tua bernama Eldy yang meminta disposisi Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo untuk mengurus E-KTP ternyata tidak membuat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Subagijo risau.
Apa sebab, pihak menolak berkas Eldy lantaran berkasnya tidak lengkap. Apa yang dilakukan pihaknya bukan mempersulit tapi menjalankan prosedur dengan semestinya.
“Walaupun mendapatkan disposisi Bupati, kalau berkas yang diminta belum lengkap ya kami tidak bisa memproses. Sebab, dari pusat lagi yang akan mempertanyakan datanya. Saya harap untuk semua masyarakat sebelum mengurus KK dan E-KTP bisa melengkapi berkas dulu,” tutup Subagijo.
Sekadar diketahui beberapa waktu yang lalu seorang kakek tua renta yang bernama Eldy, warga Desa Anjir RT 10 yang mengurus untuk pembuatan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau.
Dia mengaku, sudah dua hari ini mengurus E-KTP dengan menggunakan sepeda tetapi selalu dipersulit oleh pihak Disdukcapil dengan berbagai macam alasan.
“Kemarin ketika saya datang kesana, saya disuruh kembali lagi besok untuk melengkapi berkas,” ucap Eldy saat melaporkan ke bupati.
Lanjut Eldy, saat hari ini ia datang kembali dengan membawa berkas yang lebih lengkap dan yang diminta oleh pihak disdukcapil tetapi malah berkas yang dibawa tidak diterima.
“Saya bingung, padahal berkas yang saya bawa sudah lengkap,” tutur Eldy.
Sementara itu, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengatakan apabila urusanya tidak selesai agar kembali melapor kedirinya. “Apabila bapak masih dipersulit segera laporkan ke saya,”katanya.(pra/beritasampit.com)