PULANG PISAU-Terendusnya aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau ternyata memang sejak lama sudah diketahui oleh kepala dinasnya. Tetapi, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui siapa yang melakukan pungli tersebut.
Saat beberapa media melakukan investigasi secara rahasia. Ditemukan dan terbukti salah satu oknum disdukcapil mengucapkan Nominal uang yang diminta dan tarif mengurus surat. “Untuk kartu keluarga (KK) 50 ribu dan KTP 75 Ribu” ucap salah seorang petugas yang belum diketahui identitasnya.
Rudy, salah seorang Masyarakat mengatakan sangat menyayangkan kejadian ini bisa terjadi. Pelayanan publik yang seharusnya melayani masyarakat dengan benar malah menjadi musuh bagi masyarakat.
“Menurut saya, oknum seperti itu harus ditindak dengan tegas dan kalau perlu diberhentikan,”kata Rudy.
Kadisdukcapil Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo mengatakan memang ia ada menerima laporan dari berbagai sumber tentang adanya pungli yang dilakukan oleh anak buahnya.
“Saya akui kalau hal itu ada,” ucap Subagijo saat dikonfirmasi beberapa awak media.
Lanjutnya, sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi Dodo, belum lama ini pihak Disdukcapil melakukan rapat dengan seluruh kepegawaiannya untuk tidak melakukan pungli sepeserpun.
“Sudah saya tegaskan, tapi masih ada saja laporannya,” jelas Kadis.
Tambahnya, untuk kedepannya ia akan lebih memantau dan akan lebih tegas terhadap oknumnya yang melakukan pungli.
“Kalau perlu, saya akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan akan memasang kamera CCTV,” tutupnya. (pra/beritasampit.com)