PULANG PISAU – Peraturan Kantor Kesyahbandaran Kelas V Kabupaten Pulang Pisau untuk tertibnya keluar masuk kapal laut ternyata sangat ketat dan tegas.
Setiap kapal laut yang bermuatan akan diperiksa kelengkapan seperti surat, keamanan, serta kapasitas barang yang dibawa. Apabila tidak memenuhi syarat, pihak Kesyahbandaran tidak akan memberikan surat rekomendasi berlayar kepada kapal tersebut.
“Tidak akan kami keluarkan rekomendasinya,” tegas Kepala Kantor Kesyahbandaran Pulang Pisau melalui Ardiansyah selaku petugas keselamatan berlayar, senin (24/10).
Sementara ini, di Pulang Pisau belum ada ditemukan kapal ilegal yang tidak memenuhi syarat. Begitu juga untuk kapal penambang pasir.
“Selama ini tidak ada kami temukan, Kapal penambang pasir pun juga memberikan laporan kepada kami ketika akan berlayar,” tuturnya.
Untuk menjaga ketertiban berlayar, pihaknya tidak pernah sungkan mengambil tindakan tegas, apabila ditemukan kapal yang membawa barang ilegal atau yang tidak memiliki dokumen lengkap berlayar.
“Untuk itu, dalam setiap kegiatan kami selalu bekerja sama dengan pihak kepolsian,” pungkasnya. (pra/beritasampit.com)