SAMPIT – Penyakit masyarakat di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah sangat meresahkan masyarakat dan perlu secepatnya dilakukan penindakan.
Diantaranya yang meracuni masyarakat dan generasi muda adalah narkoba, obat-obatan tipe G seperti pil zenit, judi sabung ayam, pencurian, balapan liar hingga hiburan organ tunggal luar batas jam malam.
Untuk pencegahan serta menindaklanjuti laporan Forum Ukhuwah Islamiah (FUI) dan Majelis Ulama (MU) Kecamatan melakukan musyawarah bersama mencari solusi agar hal itu tidak meluas.
“Masyarakat MHS adalah masyarakat yang religi, dan Samuda merupakan Kota santri wilayah selatan. Begitu juga masyarakatnya 99 persen beragama mayoritas Islam, sangat disayangkan jika generasi mudanya terpengaruh penyakit masyarakat tersebut.
“Kita rapat bersama tokoh alim ulama dan tokoh masyarakat, termasuk lurah atau Kades serta BPD membahas penyakit masyarakat yang mulai melanda di wilayah selatan Kotim ini, khususnya Kota Samuda,” ujar Camat MHS Jumberi, di aula Lantai ll, Kecamatan, Kamis(17/11)
Dirinya juga telah memerintahkan kepada semua Lurah maupun Kades untuk mengaktifkan kembali pos-pos jaga, sehingga keamanan kamtibmas bisa lebih efektif.
Selain itu, apa pun yang menyangkut perizinan maupun bentuk keramaian itu tentunya harus diketahui pihak RT,RW hingga Lurah atau Kepala Desa.“Segala tempat izin keramaian harus diketahui desa yang bersangkutan dan desa berhak tidak memberikan izin,” tegasnya.
Ditambahkan, jika keputusan yang diberikan tidak mendapatkan tanggapan atau diabaikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, makan Lurah maupun Kades berhak membuat laporan dengan menyerahkan ke aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian maupun Koramil untuk menindaknya.
Selain itu, dalam aturan nanti juga akan melibatkan dan terangkum dalam aturan adat.” Semua yang mengikat persoalan masyarakat sudah diatur dalam peraturan adat sesuai norma-norma agama dan pancasila,” ujar Jumberi.
Sementara itu, Lurah Basirih Hilir, Abdullah,S.sos mengungkapkan, turut khawatir terkait peredaran obat-obatan atau zineth dan tarian erotis yang berlokasi di sudut pasar rakyat.
“Kami secepatnya akan melakukan tindakan terkait izin operasinya dan akan melarang serta menutup kegiatan tersebut,” tegasnya.
Pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat, tentunya tidak pantas ada tempat seperti itu, apalagi adanya tarian erotis di dalamnya yang menimbulkan kesan yang negatif. “Hari ini juga kami bersama FUI akan membubarkannya,” tandas Abdullah.
Dalam pertemuan rapat Penyakit Masyarakat itu, jug turut dihadiri Koramil 1015-06 Peltu Muhammad Hasan, Ketua FUI Ustad HAnwar Nuris, Ketua MU Kecamatan Ustad H Aliansyah, dan Para Kades serta Lurah dan ketua BPD se Kecamatan Mentaya Hilir Selatan(MHS).
“Sayangnya dari aparat kepolisian Polsek Jaya Karya tidak ada yang mewakili padahal mereka sudah kita diundang,” pungkas Camat. (mar/beritasampit.com)