Sosialisasi dan Penyusunan IKU di Aula lantai II Setda Kotim kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemkab Kotim
SAMPIT – Salah satu satu penyebab rendahnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) karena sejak tahun 2012-2014, Indikator Kegiatan Utama (IKU) yang telah disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015, belum memenuhi karakteristik indikator yang baik dan cukup memadai.
“Banyak aparatur yang belum mengerti terhadap penyusunan LKIP ini. Sehingga sejak tahun 2012 hingga 2014, Kotim belum bisa meningkatkan nilai LKIP dari nilai C dan CC menjadi nilai B atau BB,” ujar Asisten III Setda Kotim, Kartina Purba.
Sesuai dengan pasal 3, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor : per/09/M Pan/5/2007/tanggal 3 Mei 2007 menyebutkan, bahwa setiap instansi pemerintah wajib menetapkan indikator kinerja utama (IKU) di lingkungan masing-masing.
IKU atau key reformance indicator lanjutnya, merupakan alat untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran strategis suatu organisasi atau satuan kerja perangkat daerah atau pemerintah daerah yang berfungsi sebagai pedoman dan referensi untuk menyusun perencanaan jangka menengah, perencanaan tahunan, perencanaan anggaran, rencana kerja tahunan.
Selanjutnya, IKU juga digunakan sebagai alat ukur kinerja, bahan penyusunan, dan evaluasi kinerja instansi pemerintah atau LKIP.
“Saya berharap, pejabat atau pegawai bisa memahami penyusunan LKIP sehingga meningkatkan penilaian di tahun-tahun mendatang,” Pungkas Kartina (raf/beritasampit.com)