SAMPIT – Hasil operasi razia Zebra Telabang Satuan Lalulintas Polres Kotawaringin Timur (Kotim), sejak tanggal 16-20 November 2016, tercatat sebanyak pelanggar 280 pelanggar dan 88 teguran tertulis bagi pengendara yang menyalahi aturan lalulintas.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara adalah melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (Apil) 93 pengendara, tidak memakai helm 33 pengendara, tidak membawa surat kendaraan 12 pengendara, serta menggunakan ponsel saat berkendaraan 8 orang pengendara.
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Lantas AKP Boni Arifianto mengatakan, bahwa kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih rendah.
Selain itu, masyarakat juga sering lupa terhadap perlengkapan keamanan berkendara. Hal ini tentu menjadi perhatian serius pihaknya sehingga harus terus diberikan pemahaman dan sosialisasi akan pentingnya keamanan dan pengetahuan tentang aturan berlalu lintas.
“Kita akui kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas masih rendah. Dari data yang kami catat ada sebanyak 261 pengendara yang melakukan pelanggaran roda dua, 11 pelanggar roda empat, 8 pelanggar roda enam,” terang Boni (24/11/2016).
Ditambahkan, saat ini Satlantas mencatat ada sebanyak 56 bukti SIM yang sudah lewat masa waktu, 138 STNK dan 85 sepeda motor tanpa kelengkapannya. Sedangkan hal yang dilakukan petugas saat di lapangan yakni melakukan sanksi tilang, sekalian diberikan pemahaman melalui sosialisasi dan teguran. (raf/beritasampit.com).