Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Ade Supriyadi
PALANGKA RAYA – Kerusakan parahnya Jalan Sampit-Bagendang pada ruas sisa yang belum di kerjakan oleh konsorsium akan mengganggu aktivitas dan perjalanan masyarakat Menjelang Perayaan Natal dan Tahun 2017 nanti. Anggota Komisi D yang membidangi infrastruktur DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Ade Supriyadi mendesak Pemerintah Provinsi Kalteng untuk menagih janji sejumlah konsorsium penanganan secara tuntas Jalan di Kabupaten Kotim tersebut.
Pasalnya menurut dia, masa kontrak kerja sama penanganan Jalan Sampit-Bagendang antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan konsorsium sudah berakhir 2015, namun masih ada sisa ruas yang belum tertangani.
”Pemprov sudah memanggil pihak konsorsium. Dan kalau ada janji mereka untuk siap menuntaskan, maka Pemprov harus menagih janji itu, mereka harus di desak menyelesaikan ruas yang tersisa secepatnya,”ucap Ade, rabu (30/11).
Dikatakan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kalteng tersebut, bahwa kepada DPRD Kalteng sejumlah anggota konsorsium juga pernah berjanji akan memenuhi kewajiban atau melunasi sisa dana yang belum mereka setorkan.
”Kita berharap dana-dana yang sudah disetorkan agar segera digunakan untuk melanjutkan penyelesaian jalan tersebut. Tapi kalau pihak konsorsium juga tidak mau menyelesaikan. Maka pemerintah provinsi harus mengambil alih sesegera mungkin,”katanya.
Terkait sudah berakhirnya masa kontrak dalam konsorsium, diharapkannya pihak konsorsium segera menyerahkan ruas jalan tersebut kepada pemerintah provinsi.
”Kalau memang pihak konsorsium sudah tidak bisa menyelesaikan, maka serahkan saja kepada provinsi,” tegasnya.
Diingatkan anggota dewan dua periode ini, bahwa aktivitas masyarakat melintasi ruas tersebut akan semakin padat, khususnya pada menjelang Natal dan dan Tahun Baru 2017. Dan ia berharap agar ruas jalan tersebut dapat tetap fungsional dengan baik, dan tidak ada kejadian kecelakaan di sana.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng di selah menghadiri rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalteng, mengatakan bahwa selama ini pihaknya selalu menjaga agar ruas tersebut tetap fungsional. Namun untuk penanganan secara maksimal, masih harus menunggu sikap dari pihak konsorsium dan pemerintah provinsi Kalteng.
”Karena ada kerja sama antara Pemprov dan konsorsium sebelumnya, kita tidak bisa bekerja maksimal di situ, sebelum kerja sama tersebut sudah di cabut atau sudah diserahkan ke provinsi oleh konsorsium,” jelasnya.
Selama ini pihaknya hanya menjaga agar aktivitas masyarakat melintasi ruas tersebut tetap bisa berjalan baik dan lancar.
”Kita saat siap menuntaskan sisa ruas tersebut. Asalkan sudah ada kepastian penyerahan dari pihak konsorsium kepada provinsi Sepanjang Memorandum of Understanding (MoU) itu belum dicabut, kita tidak bisa masuk dulu menangani ruas yang tersisa,” katanya.
Sesuai isi MoU, penanganan ruas Jalan Sampit-Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepanjang sepanjang 3,931 kilometer dengan anggaran sebesar Rp 29 miliar dan itu menjadi tanggung jawab konsorsium yang di koordinator oleh PT Pelindo III.
Namun hingga berakhir masa kerja sama penanganan ruas tersebut di tahun 2015, ternyata masih tersisa 273 meter.
”Sebenarnya yang melewati ruas jalan tersebut, juga perusahaan-perusahaan besar swasta (PBS). Saya rasa tidak cukup berat bagi mereka untuk menuntaskan ruas yang tersisa. Kita juga berharap ada kepastian untuk penanganan ruas tersebut atau kepastian penghentian MoU yang ada sebelumnya,” pungkasnya. (nata/beritasampit.com).