Masyarakat Pulau Hanaut Minta Aktivitas PT. RMU Dihentikan

    Masyarakat Pulau Hanaut  Minta Aktivitas PT. RMU Dihentikan

    SAMPIT – Masyarakat Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pertanyakan legalitas perizinan terkait restorasi kawasan semak belukar dan hutan oleh PT Rimba Makmur Utama ( RMU).

    Pasalnya, pelaksanaan kerja yang dilakukan pihak PT. RMU diduga tidak ada pemberitahuan dengan diam-diam merintis kawasan lahan menggunakan jasa beberapa kelompok orang untuk mem atok kayu berbendera serta membuat pos – pos di lahan tersebut.

    “Selain itu juga aktivitas perusahaan tersebut masuk begitu saja tanpa ada pemberitahuan dalam melaksanakan kegiatan perintisan. Tentu saja masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan merasa terganggu dan cemas atas kegiatan itu,” ungkap Benyamin kordinator mantir desa Hanaut , jumat(16/12).

    Dikatakan Benyamin, pihak PT RMU melakukan kegiatannya berjalan lebih kurang tiga bulanan tanpa pemberitahuan baik kepada aparat desa maupun Kecamatan.

    “Masyarakat yang bersentuhan dengan daratan sekitar merasa terganggu adanya kegiatan itu, bahkan sampai kekawasan perkebunan warga,” tandasnya.

    Sebelumnya klarifikasi disampaikan pihak PT RMU pada Kamis 15 Desember 2016 di Aula Kecamatan Hanaut, bahwa pihak perusahaan memiliki izin dari Kementerian menyangkut pemetaan wilayah kerjanya yang meliputi dua Kabupaten Katingan dan Kotawaringin Timur (Kotim). Dasar dari perizinan Kementerian itulah PT RMU bekerja.

    Terkait klarifikasi perizinan dan sudah melakukan rintisan lahan itu pihak perusahaan belum bisa memberikan surat izinnya, karena masih dalam proses di Pemerintahan Provinsi.

    Masyarakat Pulau Hanaut juga mendesak kelompok tani dayak misik mempersoalkan hal perizinan tersebut.” Kami menyatakan keberatan dengan kegiatan itu, sebelum surat keputusan perintisan itu ada. Kami meminta kepada pihak perwakilan PT RMU menghentikan kegiatannya,” kata H Arifin kordinator mantir desa Bapinang Hulu.

    Turut hadir yang datang ke perwakilan kantor PT RMU itu dari tokoh masyarakat Pulau Hanaut H. Lubis, Damang Pulau Hanaut Siti Aisyah, DAD Kecamatan Alpiandi, Ketua Batamad, Sudirman dan Koodinator mantir H.Arifin.

    Sementara pihak dari PT RMU menerima apa yang disampaikan Masyarakat Pulau Hanaut dan akan menyampaikannya ke pimpinan perusahaan dan kegiatan itu sementara dihentikan. ” Surat pernyataan masyarakat ini akan sampaikan ke pimpinan kami, ” kata Desmon koordinator PT RMU wilayah Kotim. (mar/beritasampit.com)