SAMPIT-Tempat hiburan malam seperti Family Karaoke, Inul Vizta, Happy Puppy, De’Angels dan Vino Club, diduga kuat langgar izin daerah. Sebab, berdasarkan peraturan daerah, izin untuk hiburan malam hanya berlaku sampai jam 12 malam.
“Izin hanya sampai pukul 24:00 WIB, rata-rata semua izin tempat hiburan yang dikeluarkan hanya sampai pukul 24:00 WIB saja. Tapi kenyataannya seperti yang kita lihat ini sudah lewat,” ujar salah satu petugas Gabungan, disela Razia Pekat yang dilakukan oleh aparat Satpol PP, TNI, Polres Kotim, serta instasi terkait Minggu (18/12/2016) dini hari tadi.
Fakta di lapangan, ditemukan lima tempat hiburan malam yang kerap dikunjungi oleh masyarakat ini nampaknya tidak mengikuti peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, karena buka hingga lewat dari jam yang telah ditentukan.
Di samping itu, ada tempat hiburan malam yang izinnya hanya untuk karaoke saja, akan tetapi digunakan untuk Live DJ hampir mirip seperti Discotik. Selain itu, juga banyak remaja yang masih di bawah umur, bahkan statusnya masih pelajar menikmati asyiknya hiburan malam di Kota Sampit. (raf/beritasampit.com)