SAMPIT – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindag) bersama tim gabungan dari Satpol PP, serta aparat kepolisian merazia beberapa toko dan gudang yang disinyalir menjual minuman keras (miras) tak berizin. Sayang, dari razia yang dibagi dalam dua tim yakni wilayah Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, tidak membuahkan hasil alias nihil. Petugas hanya menemukan botol tempat minuman keras (lonang) serta ragi, sebagai bahan untuk membuat minuman keras di sebuah gudang di jalan Kembali.
Petugas tidak melakukan penyitaan, karena tidak ada aktifitas pembuatan minuman keras yang dimaksud. Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindagsar Kotim, Krispinus mengatakan razia yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait peredaran miras di Kotim, khususnya di Kota Sampit.
“Kami mengharapakan adanya partisipasi masyarakat untuk meberikan informasi apabila ada toko dan gudang yang melakukan transaksi jual beli miras atau adanya kegiatan pembuatan miras agar segera menghubungi kami di kantor. Kemudian segera akan kami tindak lanjuti bersama tim gabungan,” terangnya disela razia, Rabu (27/12/2016) pagi. Ditambahkan razia dilakukan guna menciptakan suasana kondisif memasuki natal dan tahun baru. Disamping itu juga untuk memastikan minuman keras (miras) tidak beredar dikalangan masyarakat, khusunya peredaran miras dikalangan anak dibawah umur.
“Kami terus melakukan pengawasan dan pemantauan tetmpat-tempat yang dididuga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol dan miras ini. Razia ini akan kami lakukan secara berkala dan akan menindak tegas apabila ditemukan tempat penjualan miras ini,” ungkapnya. Sementara dari tempat yang sudah disisir oleh petugas gabungan pada Rabu pagi adalah toko Arif di MB Ketapang dan sebuah Gudang di jalan Kembali. Untuk wilayah Baamang petugas juga menysir tempat-tempat yang sebelumnya diyakni menjual miras, namun hasilnya semua nihil. (raf/beritasampit.com)