SAMPIT – Tidak kurang dari 307 botol minuman keras (miras) disita oleh Satuan Sabhara Polres Kotawaringin Timur, Selasa (27/12/2016). Miras ini disita aparat di dua tempat, setelah pemilik Tjen Ten Tjihian (TT) alias Aseng warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim dan Afne Rizal (AR), di Jalan HM Arsyad, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, tidak mampu menunjukan izin edar miras tersebut.
“Miras ini kita amankan di dua tempat dan dari tangan TT kita sita sebanyak 241 botol miras jenis lonang. Sedangkan dari tangan AR sebanyak 66 botol miras dari berbagai macam jenis. Sehingga jumlah total miras adalah 307 botol,” sebut Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan, pada ekspose razia di Aula Pres Rilis Polres Kotim, Rabu (28/12/2016) pagi.
Pada kesempatan itu, Hendra juga menambahkan bahwa razia akan terus dilakukan hingga malam pergantian tahu, guna meminimalisir potensi kriminalitas jelang tahun baru. “Mereka berdua yang kita amankan ini, dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kami berharap peredaran miras di Kotim dapat ditekan dengan terus melakukan razia serta sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya. (raf/beritasampit.com)