Mantap!! Polsek Pahandut Amankan 14 Unit Motor Curian Beserta Penadahnya

    PALANGKA RAYA – Hasil pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Resmob Polsek Pahandut, Polres Palangka Raya, Selasa (3/1/2017), berhasil mengamankan Mahli (35) penadah beserta 14 unit sepeda motor hasil dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    “Ini merupakan hasil pengembangan yang kami lakukan atas tidak pidana Curanmor di daerah parenggean yang dilakukan oleh BYH dan KD, kami juga amankan 14 sepeda motor dari tangan Mahli,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Ani Maryani, Rabu (4/1/2017).

    Saat ditangkap, Mahli yang berprofesi sebagai Security di salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Parenggean mengakui bahwa dirinya telah membeli sepeda motor hasil curian dari BYH dan KD sebanyak 23 unit. Masing-masing sepeda motor tersebut dibelinya dengan harga berkisar Rp. 2,5 juta, kemudian di jual kembali dengan harga Rp. 2,7 juta sampai Rp. 3 juta per unit.

    “Kendaraan yang diamankan yaitu Sepeda motor Jupiter Z tujuh Unit, Jupiter MX enam unit dan Suzuki Satria satu unit dan sisanya sudah dijual pelaku,” jelas Ani.

    Saat ini pada Mahli masih dilakukan proses penyidikan, dan atas tindakannya tersangka bisadikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

    Sementara, dalam kesempatan itu juga Ani mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor untuk bisa mengecek ke Polsek Pahandut.

    “Silahkan bagi masyarakat yang kehilangan ranmornya serta yang sudah laporan maupun belum bisa mengecek ke Polsek untuk kami datakan,”pungkasnya. (nata/beritasampit.co.id)