Rahmat Hamka :  2017, Momentum Reformasi Birokrasi

Rahmat Hamka :  2017, Momentum Reformasi Birokrasi

JAKARTA–Mengawali Januari 2017, merupakan mementum Reformasi Birokrasi. Dimana semua daerah di Indonesia harus sudah melaksanakan penyesuaian berlakunya PP No. 18 Tahun 2016. Anggota DPR RI Rahmat Nasution Hamka mengatakan bahwa tujuan dari penataan birokrasi “miskin struktur, kaya fungsi” ini harus benar-benar bisa terwujud.

Namun yang paling penting dari itu semua lanjutnya, adalah bagaimana penataan kesejahteraan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga para pegawai akan termotivasi dalam melaksanakan sesuai tugas dan tupoksinya, berbasis kinerja, bukan jabatan semata.

BACA JUGA:  Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dorong Sinergi Pembangunan Kalteng

“Kita menyadari dengan berlakunya PP No. 18 Tahun 2016, banyak terjadi perampingan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Sehingga berimbas pada berkurangnya posisi jabatan. Nah ini harus dikaji secara mendalam. Dengan begitu, penempatan ASN dapat benar-benar dapat maksima, sesuai dengan tugas dan tupoksinya,” ujar Rahmat Anggota Fraksi PDI P, Kamis (5/1/2017)

Ditambagkan, bahwa tujuan akhir dari itu semua itu akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan dan kinerja ASN yang akan semakin baik. Kemenpan Reformasi Birokrasi juga harus terus memantau secara seksama terhadap penerapan PP No. 18 Tahun 2016 tersebut.

BACA JUGA:  Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dorong Sinergi Pembangunan Kalteng

Apabila ditemukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelayanan kepada rakyat, maka harus segra diambil langkah-langkah progresif. “Ini adalah perbaikan layanan kepada masyarakat. Jika hal ini tidak tercapai, berarti ada yg salah dalam konsep yang ingin dilaksanakan,” ungkapnya. (raf/beritasampit.co.id)