PALANGKA RAYA – Direktur Kriminal Umum Kombes Gusde Wardana mengatakan, Bupati Katingan A Yantengli bersama wanita selingkuhannya Farida Yeni hanya dikenakan Wajib Lapor.”Bupati dan Pasangannya di tetapkan sebagai tersangka serta dikenakan wajib lapor,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at (5/1/2017)
Menurut Gusde, Bupati Katingan Ahmad Yantengli bersama Farida Yeni dikenakan wajib lapor karena dikenakan pasal 284 yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.
“Tetapi Proses penanganan perkara tetap berlanjut dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,”jelasnya.
Selain itu, terkait tes urine yang dilakukan kepada Bupati Katingan AY dan pasangannya FY untuk mengetahui ada atau tidak kandungan Narkoba.
“Hasil tes urine yang dilakukan oleh BNNP Kalteng hasilnya negatif,” tutupnya. (nata/beritasampit.co.id)