​IKON KOTA (CITY BRANDING) 

    ​Oleh : Dr. H. Joni,SH. MH.***

    MENGENAI logo Ikan Jelawat pada HUT ke-64 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menyisakan kontroversi, tentang keasliannya.

    Tampilan yang bisa diamati kasat mata dari gambar atau foto ikan yang menurut logo resmi sebagaimana dimonumenkan di sungai Mentaya itu memang beda. 

    Dari tampilan aslinya yang lurus, ikan di HUT ini bengkok. Dari moncong yang asli ada sungutnya, ini tidak ada. 

    Dari warnanya yang hitam mengkilat juga tidak sesuai dengan logo aslinya dan berubah kuning keemasan. 

    Dari sisi artistik, tampilan itu bisa saja tidak bermasalah. Pandangan awam, misalnya tentang ruang yang tersedia berupa kotak mungkin saja menyulitkan tampilan jelawat lurus. 

    Dari tampilan sungutnya, bisa saja itu tak berarti, dan sungutnya rontok karena sesuatu. Sementara dari sisi warnanya karena untuk lebih menyala maka dirubah menjadi kuning, kendatipun itu lebih menyerupai ikan kakap.

    Tampilan yang berbeda ini wajar saja dipertanyakan. Secara awam bisa saja mencerminkan tidak profesionalnya kinerja dari panitia yang mungkin mengejar selera artistik untuk tampil beda. Tetapi justru dinilai menyalahi pakem. 

    Berdasarkan perbedaan ini, panitia yang dibentuk di lingkungan Pemkab Kotim dinilai tidak profesional. Logo itu dinilai menjiplak dari luar. Masyarakat yang menyoal kelainan logo yang merupakan ikon pariwisata Sampit ini bukan mencari sensasi. 

    Namun kiranya perlu klarifikasi tentang standar ikon pariwisata Sampit yang dijadikan logo pada HUT ke 64 kali ini. 

    Klarifikasi dibutuhkan dan sebagai standar baku yang secara terukur bisa dicermati tentunya adalah berdasarkan aturan hukumnya.

     Jadi apakah ketidaksesuaian yang ada pada logo Jelawat pada HUT Kotim tercinta kali ini menyalahi aturan atau tidak. 

    Berikutnya bagaimnana akibat hukumnya menjadi relevan untuk dijelaskan, satu dan lain hal juga bisa menjadi pembelajaran bagi kita, khususnya warga Kotim.

     Tulisan berikut sama sekali tidak ada pretensi untuk menyalahkan siapa siapa. Klarifikasi obyektif saja didasarkan pada kedudukan yang jelas, dan rasional tentang menyalahi atau tidaknya ikon Ikan Jelawat yang kemudian berubah itu. 

    Makna Ikon dan Lambang Daerah Segera dinyatakan bahwa ikan jelawat adalah ikon pariwisata Kota Sampit khususnya, dan Kotim pada umumnya.

    Dari sisi biologisnya, Ikan Jelawat atau juga dikenai sebagai Ikan Sultan merupakan ikan pemangsa air tawar. Ada beberapa nama lain yang dilekatkan pada jenis ikan ini. Ada yang menyebut ikan lomak, diambil dari bahasa latin Lepktobarbus hoevenii. 

    Habitat ikan yang kalau dikonsumsi memang mempunyai rasa khas ini, hidup di pertengahan hingga dasar sungai pada air dalam.

    Dari sejarahnya ikan ini merupakan santapan para petinggi kerajaan. Setelah dikembangbiakkan menjadi santapan rakyat, dan hidup bebas di sungai khususnya kawasan Asia Tenggara. 

    Ikan jelawat inilah yang kemudian dijadikan sebagai ikon atau sebutlah cirikhas dari Kota Sampit yang kemudian dimonumenkan atau dipatungkan di kawasan pelabuhan Kota Sampit. 

    Patung ikan Jelawat ini diletakkan di pinggir sungai Mentaya, sungai yang menjadi urat nadi perekonomian Kotim, dengan kandungan semangat menggebu dan positif. 

    Semangatnya adalah mampu menjadikan Kotim, Sampit khususnya menjadi kabupaten yang maju dan mampu bersaing dengan kawasan di sekitarnya, bahkan menjadi urat nadi perdagangan nasional. Itu kebanggaaan dan idealismenya. Dengan demikian keberadaan Jelawat sebagai ikon Daerah adalah sebuah cirikhas daerah yang secara administratif tidak dibingkai dalam peraturan. Berbeda misalnya dengan simbol atau lambang daerah. 

    Dalam kaitan ini dipahami, bahwa simbol (berasal dari kata dalam bahasa Yunani symballo) yang artinya melempar bersama-sama, dibingkai dalam peraturan tertulis. Arti simbol (symbol) juga melempar atau meletakkan bersama-sama dalam satu ide atau gagasan objek yang kelihatan, konkret dapat diamati dengan mata. 

    Secara individual sebuah simbol dapat mengantarkan seseorang ke dalam gagasan masa depan maupun masa lalu yang melatarbelakangi kehidupannya. 

    Simbol secara umum diwujudkan dalam gambar, bentuk, gerakan, atau benda yang mewakili suatu gagasan yang melambangkan idealisme. Termasuk dalam hal ini simbol atau lambang daerah bahkan lambing negara.

    Secara aministratif untuk lambang daerah Kotim sudah dilegitimasi bedasarkan Permendagri No.66 Tahun 2011. Jadi bukan berbentuk Perda, baik Perda Provinsi atau Perda Kabupaten Kotim sendiri. 

    Sekadar mengingatkan, simbol atau lambang derah mencerminkan citra, wibawa dan pespektif daerah yang beresangkutan. Baik tampilan warna, tampilan gambar dan tampilan lain menunjukkan makna dan filosofi tersendiri, sesuai latarbelakang dan persepktif daerah yang besangkutan.

     Sekadar mengingatkan kita, lambang Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur berbentuk “TALABANG” (Perisai) segi empat dengan warna dasar hijau tua bergaris sisi dengan putih didalam dan merah di luar.

    Di dalam Talabang terdapat bentuk Tajau (Belanga) yang dilingkari dengan tali yang bermata 59 (Lima Puluh Sembilan) yang didalamnya terdapat lingkaran padi dan kapas berbentuk bulat yang melambangkan kebulatan tekat serta kesetiaan rakyat kepada pemerintah. 

    Ini sekaligus juga melambangkan kekayaan rakyat daerah. Berikutnya ada penjelasan terinci dari lambang daerah dimaksud. Misalnya tentang makna talabang (Perisai) pada umumnya adalah salah satu alat penangkis dan kesanggupan mempertahankan diri dengan gagah berani. 

    Di dalam Talabang yang berbentuk perisai terdapat lukisan-lukisan yang merupakan unsur lambang dengan penjelasan rinci, pada bintang pada batang beringin dan sebagainya. Demikian pula dalam hal warna, ada merah, kuning dan warna lain yang secara terinci diuraikan di dalam deskipsi lambang Kotawaringin Timur. 

    Manakala ada penyimpangan terhadap penggunaan lambang daerah yang tidak sesuai dengan deskripsi itu, maka penyimpangan itu bermasalah. Bahkan jika ada indikasi pelecehan, bisa dipandang pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap lambang daerah.

    Tentu saja peyelesaiannya bisa dengan hukum pidana dan ada aturan pidana yang berhubungan dengan permasalahan tesebut. Ikon Ikan Jelawat Pada pemahaman ini, sekali lagi ikan jelawat adalah ikon. 

    Ikon ini dalam bahasa pemasaran sebuah produk dikenal sebagai City Branding (citra kota). 

    Maksud ikon sebuah kawasan adalah upaya strategi dari suatu kota untuk membuat sebuah pemastian cirikhas (positioning) yang kuat di kancah persaingan baik lokal, regional maupun global, seperti kondisi saat ini.

    Dengan adanya city branding dapat membentuk identitas kota yang berguna untuk memasarkan segala aktivitas, khususnya yang berdimensi budaya dan sosiokultural pada umumnya, yang melambangkan kota dimaksud (dalam hal ini Kotim). 

    Pada sisi lain, ikon kota juga berkaitan juga dengan tata rencana kota yang dapat dijadikan sebuah strategi untuk membuat dan menetapkan posisi sebuah kawasan, dalam kaitan ini adalah Kotim yang memberikan motivasi dan kekuatan di dalam interaksi dengan dunia luar, khususnya dalam pespektif ekonomi dan sosial dalam arti luas. 

    Dalam bahasa manajemen, untuk mendapatkan kepercayaan sebagai kota yang terbaik dalam aspek tertentu bergantung pada bagaimana city branding itu dibuat. Ikon Ikan Jelawat diidealismekan menjadi sebuah motivasi yang memberikan kekuatan kompetisi dan relevansi dari Kotim, sehingga Kotim dikenal sebagai kota beridentitas dan siap serta mampu bersaing serta dikenal luas baik regional ataupun global. 

    Dengan demikian ikon bukan lambing daerah. Oleh karena itu tampilan sebuah ikon bisa menyesuaikan diri dengan kondisi dan situasi. Oleh karena tidak ada aturan baku mengenai komposisi warna dan detail, maka penampilannya juga tergantung kepada “selera” dan perspektif dari pembuat, yang tentunya didasarkan pada perspektif keilmuan di bidang artistik dan itu tidak perlu dan tidak harus diketahui oleh masyarakat. 

    Malah menambah ruwet dan runyam peikiran masyarakat yang sudah penuh dengan permasalahan sehari hari. 

    Oleh karena itu keberadaan perbedaan ikon yang ada (khususnya di patung jelawat)_ dan yang ditampilkan oleh Panitia pada HUT Kotim ke 64 kali ini tidak usah dipandang penting, serius bahkan diperbesar. 

    Apa lagi di blow up menjadi sebuah skandal. Ini belebihan dan kontraproduktif. Justru mempermasalahkan detail dari ikon Ikan Jelawat mencerminkan ketidakpahaman kita terhadap makna sebuah ikon kota.

    Secara substansi, lebih bermakna dan bermanfaat untuk berbuat. Berkarya menuju tujuan agar bagaimana kita bersama memajukan Kotim dengan karya bermakna.

    Ini yang jauh lebih mendasar dari pada mempermasalhkan perubahan ikon kota. Dirgahayu ke 64, Kotim Tercinta (***Notaris, Doktor Kehutanan Unmul Samarinda, Pengamat Sosial Tinggal di Sampit)