KUALA KAPUAS – Sebanyak 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas ditargetkan rampung di tahun 2017 ini. “Hasil rapat tadi telah menyepakati kerangka sementara untuk rancangan produk hukum daerah 2017 ini sebanyak 26 raperda,”kata Wakil Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (BPPD) Kabupaten Kapuas, Darwandie (6/1).
Legislator PPP tersebut mengatakan, dari 26 raperda ada 14 raperda yang menjadi skala prioritas, seperti raperda desa terkait proses pemekaran desa dan revisi perda kedemangan. “Untuk raperda yang lainnya menyusul dan melihat perkembangan perjalanan waktu ke depan”, ucapnya.
Dia juga mengharapkan dukungan dan do’a restunya kepada semua elemen masyarakat, termasuk insan pers, agar dalam menjalankan tugas konstitusional pada pembentukkan produk hukum daerah bisa sukses.
Sebelumnya, rapat tersebut dalam rangka mengkoordinasikan langkah-langkah penyusunan rencana pembentukkan perda tahun anggaran 2017 antara BPPD DPRD Kabupaten Kapuas dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Bagian Hukum. (hd/beritasampit.co.id)