SAMPIT – Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit menuntut terdakwa Irwansyah alias Ancah Naga 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (9/1). Terdakwa dituntut bersalah karena pencurian yang disertai kekerasan juga mengambil rekaman CCTV dari ruangan pengawasan Bank BRI Unit Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Terdakwa juga mengambil semua perangkat alat kerja seperti hardisk dalam komputer yang dalam ruangan auditor bank tersebut. Akibat perbuatan terdakwa ini, dari pengakuan saksi-saksi dalam persidangan banyak yang menjadi korban sehingga mengalami kerugian mencapai Rp500 juta lebih. Dalam melakukan aksinya terdakwa tidak hanya mengambil barang-barang berharga namun juga melakukan aksi kekerasan dengan memukul menggunakan pistol.
JPU menutut terdakwa dengan dengan bukti dan keterangan saksi-saksi sehingga akibat perbuatannya itu dia dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan. Sementara itu dari pihak terdakwa, melalui pengacaranya meminta meminta pledoi, dan oleh Ketua majelis hakim yang memimpin sidang menyetujui dan pledoi disampaikan dalam sidang yang akan digelar kembali pekan depan.
Untuk ketahui kasus pencurian dan kekerasan ini terjadi berlangsung, Kamis (12/5/2016) dancukup mengagetkan karena berlangsung pukul 12.05 WIB, pelaku tidak seorang diri dan berjumlah 6 orang. Saat beraksi para pelaku datang menggunakan mobil Avaza hitam dan menggunakan senjata api jenis pistol. Dalam aksinya para beraksi cepat dan menggunakan penutup wajah kemudian melakukan pengancaman terhadap karyawan dan nasabah bank pada saat itu. (im/beritasampit.co.id)