SAMPIT – Sebanyak 537 hektare lahan tak berizin ditemukan tim audit Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur. Perkebunan kelapa sawit ilegal itu adalah milik CV Agro Yakub, berlokasi di Kecamatan Telawang dan Mentaya Hulu.
Asisten II Setda Kotim Halikinnoor di aula jumpa pers Setda Kotim, Senin (9/1/2017) menyebutkan, awal diketahuinya lahan ilegal tersebut adalah saat tim audit melakukan pengecekan pada PT Tapian Nadengan. Namun saat berada dilokasi, perusahaan itu menggarap kawasan Hutan Produksi (HP) dan ternyata CV Agro Yakub yang menggarap lahan tersebut, dengan mengatasnamakan izin milik PT Tapian Nadengan.
“Setelah kita telusuri ternyata 537 hektare lahan kebun kelapa sawit itu masuk kawasan HP dan Hak Pengelolaan Terbatas (HPT). Nah, sat itu tidak ada yang tahu dan mengaku siapa pemilik kebun itu. Setelah kami temukan, ternyata CV Agro Yakub yang menggarap lahan itu tanpa melalui prosedur yang berlaku,” kata Halikin.
Menidaklanjuti masalah ini, Pemkab Kotim sendiri akan melaporkan perusahaan yang diperkirakan telah menggarap lahan dan menanam pada tahun 2011 itu, ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kementerian LHK untuk tindakan lebih lanjut. Sementara terkait sanksi atau tindakan serta kewenangannya akan diserahkan pada pemerintah provinsi dan pusat. (raf/beritasampit.co.id)