SAMPIT-Pengadilan Negeri (PN) Sampit Senin (9/1) akan menyidangkan beberapa kasus pidana.
Untuk kenyaman sidang, seperti biasa dikawal beberapa petugas kepolisian yang berjaga-jaga.
Selain itu hadir keluarga para terdakwa, mereka menunggu jadwal sidang dimulai.
Ada beberapa kasus yang akan disidangkan, diantaranya kasus penjualan obat terlarang yang berupa zenit atas terdakwa Noni Wahyuni, Lidyawaty, Rudi Hartono. Semuanya dikenai pasal 197 tentang UU Kesehatan.
Selain itu, ada sidang kasus pemerasan yang melibatkan terdakwa Unan alias Andut pasal 368 KUHP tentang pemerasan, kemudian Irwansyah kasus pencurian kekerasan di kenakan pasal 365 tentang pencurian kekerasan (im/beritasampit.co.id)