SAMPIT-Akhirnya Lidya Wati, penjual zenith (Charnophen) disidangkan. Pengedar barang haram yang biasa disapa Nini itu, sebelumnya ditangkap aparat kepolisian setempat pada bulan Desember 2016.
Pada sidang pertama kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit mendengarkan kesaksian dari para saksi. Dari keterangan saksi Gajali salah seorang warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut mengatakan, penangkapan terjadi ketika dua pemuda mahasiswa UNLAM Banjarmasin sedang melakukan transaksi dengan terdakwa.
Kemudian polisi dengan sigap memeriksa dua orang mahasiwa tersebut dan didapati 6 butir pil koplo atau biasa disebut zenit. Dari situlah aparat langsung melakukan penangkapan terhadap penjual zenit. Sementara dari keterangan ketua Rw setempat, Salimin mengatakan bahwa saat kejadian, dirinya tidak mengetahui proses penangkapan yang terjadi pada Lidya.
“Rumah saya jauh dari tempat kejadian. Makanya saya tidak tahu,” ujar Salimin, (9/1/2017). Untuk diketahui, Lidya yang merupakan ibu rumah tangga ini ditangkap karena mengedarkan obat daftar G tanpa izin edar. Sesuai dengan UU Kefarmasian, Lidya dikenakan pasal 197 tentang kesehatan. (im/beritasampit.co.id)