SAMPIT – Serapan pajak sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), per 30 Desember 2016 hanya mencapai Rp 172 juta lebih saja. Padahal bangunan sarang burung walet di Kotim mencapai ribuan bangunan.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Arnila mengatakan bahwa hingga saat ini penarikan wajib pajak terhadap sarang burung walet di Kotim, belum kasimal. Sehingga realisasi yang didapatkan hanya kurang lebih Rp 172 juta.
“Dari ribuan bangunan walet itu hanya beberapa persen saja yang membayar pajak. Ini karena kesadaran masyarakat atau pengusaha walet masih rendah. Kami terus berupaya agar realisasi serapan pajak sarang burung walet ini bisa maksimal,” ujar Arnila (9/1/2017).
Sementara secara keseluruhan, dari 10 sektor pungutan wajib pajak di Kotim, hampir rata-rata mencapai target 100 persen. Tahun 2016 target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim setelah perubahan yakni dari Rp 180 miliar dan realisasi yang didapatkan adalah sebesar Rp 187,6 miliar atau sebesar Rp 104,23persen.
Adapun realisasi tertingi PAD wajib pajak di Kotim yakni dari sektor penarikan perolehan hak atas tanah dan bangunan yakni target Rp 14 miliar dengan realisasi sebesar Rp 24,4 miliar. (raf/beritasampit.co.id)