SAMPIT – PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Mustika Sembuluh terancam mendapat sanksi. Apa sebab?…Karena dua perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit ini disinyalir telah menggarap lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam waktu dekat akan mengaudit dua perusahaan tersebut dan jika terbukti melanggar akan diberikan sanksi. Sebelumnya Pemkab Kotim juga sudah melakukan hal yang sama kepada CV Agro Yakub karena menggarap lahan kawasan HP (Hutan Produksi) dan HPT.
“Kita sudah targetkan dua perusahaan yang akan di audit nanti yaitu perusahaan group Musimas dalam hal ini PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) dan group Wilmar yakni PT Mustika Sembuluh yang masuk kawasan di Kotim,” tandas Asisten II Setda Kotim, Halikinnoor, Senin (9/1/2017).
Dilakukannya audit tersebut lanjut Halikin, adalah sebagai langkah evaluasi terhadap perizinan perkebunan yang berinvestasi di Kotim yang diduga telah menggarap lahan di luar HGU serta merusak hutan. Pemkab Kotim juga akan melakukan audit secara berkala kepada seluruh peruasahaan yang beroperasi puluhan tahun di Kotim ini. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Besar Swasta di Kotim. (raf/beritasampit.co.id