KASONGAN-Bupati Katingan Ahmad Yantenglie masih memiliki elemen pendukung kuat, terbukti meski sedang mendapatkan desakan mundur atas kasus perjinahan dukungan agar bertahan mengalir.
DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Katingan secara terang-terangan memberikan dukungan moral kepada bupati untuk melaksanakan tugasnya.
Ditengah isu pemakzulan kepada Bupati Katingan yang dituntut oleh Para pengunjuk rasa yang menamakan diri Aliansi Masyakat Katingan Bersatu (AMKB) di depan Kantor DPRD, Senin 9/01/2017.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Katingan Edy Ruswandi. Ia menilai, pasal tentang perzinahan yang digunakan penyidik dalam menangani kasus Yantenglie, tak bisa dijadikan dasar pelengseran.
Dia berdalih, penyidik sudah menetapkan pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara dan tidak menahan yang bersangkutan dan mengenakan wajib lapor. Artinya beliau masih bisa menjalankan roda pemerintahan
Edy juga menambahkan pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya dasar mengikuti tuntutan sekelompok orang.
“Apalagi dasar pemakzulan hanya atas dasar demo sekelompok orang,” tegasnya.
Edy Ruswandi juga menegaskan bika kemimpinan Yantenglie daerahnya membawa kemajuan besar bagi daerahnya.
“Kita melihat secara proporsional saja, kami mengakui selama memimpin Katingan, beliau berhasil,” katanya. (kwt/beritasampit.co.id)