SAMPIT – Sangat mengherankan jika retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak memenuhi target pada tahun 2016. Padahal jika dilhat dari 20 zona parkir yang ditetapkan Pemkab Kotim, baik didalam maupun luar Kota Sampit, harusnya melebihi target.
Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Arnila bahwa PAD retribusi parkir per 30 Desmeber 2016 target setelah anggaran perubahan adalah sebesar Rp 2,3 miliar. Sedangkan realisasi atau capaian hanya berjumlah Rp 1,9 miliar, setara dengan 82, 01 persen.
Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan masyarakat, bahwa banyak kejanggalan dan permainan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana pengelolaan parkir di Kotim. Ambil contoh dari 20 zona parkir yang ditetapkan ada sebagian zona yang tidak memberikan karcis parkir.
Belum lagi permainan bahwa sesuai dengan Perda bahwa retribusi parkir untuk kendaraan roda hanya ditetapkan sebeaar Rp 1000 dan untum Roda empat Rp 3000. Pada kenyataannya dilapangan, oknum petugas parkir (juru parkir) menarik uang lebih dari ketetapan yang ada.
Tentunya, PAD sektor parkir bisa ditingkatkan lebih signifikan, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menanganinya. Selain kurang digarap dengan maksimal, minimnya sumbangan PAD pada sektor itu diduga banyak mengalir ke kantong pribadi dari pada masuk ke kas daerah.
Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan sangat merugikan masyarakat. “Memang belum mencapai target. Kita tidak tau alasannya kenapa. Inikan dikelola oleh pihak ketiga yang ditangani oleh SKPD terkait,” ujar Arnila (9/1/2017). (raf/beritasampit.co.id)