Mantan Ketua PAN Imbau Masyarakat Katingan Tenang

    KASONGAN-Masalah Perjinahan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie telah menjadi perhatian nasional. Kabupaten hasil pemekaran 2002 lalu, selama ini daerah tampak tenang membangun bersama masyarakatnya.

    Namun, hal itu tidak berlangsung lama dan menjadi gaduh dengan tertangkap basahnya bupati bersama dengan wanita lain yang bukan istrinya.

    Karena masalah bupati, tokoh masyarakat Katingan angkat bicara, ada yang pro dan ada yang kontra. Lalu bagamana dengan H.M.Yahya, SE, SH, M.AP, mantan Ketua PAN Katingan dan juga mantan Ketua Komisi III DPRD Katingan.

    Kepada Berita Sampit, Dia menekankan bahwa masalah yang dihadapi yang ini telah membuat semua serba salah dan sulit untuk berkomentar.

    Namun begitu ia tetap mengimbau masyarakat Katingan untuk tetap tenang dalam suasana yang sejuk dengan menjaga situasi dan kondisi kabupaten Katingan agar tetap kondusif.

    “Masyarakat Katingan Tetaplah menjalankan aktivitas sehari-hari sebagaimana biasa, jangan terpengaruh oleh provokasi pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab,” ucapnya.

    Berkaitan dengan masalah hukum yang sedang menimpa Bupati Katingan, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yudikatif.

    “Dalam hal ini Polda Kalteng yang sedang mengusut kasus tersebut” tambah pria yang masih menyelesaikan program S3 di Universitas Merdeka Malang.

    Menurut UU No.2 th 2002 tentang Kepolisian RI, tugas dan kewenangan yang menjadi domain Polri adalah menjaga ketetiban, keamanan, melayani, melindungi, mengayomi dan menegakan hukum.

    Secara hukum kita tetap berpegang pada asas “prusumption of innocen” asas praduga tidak bersalah. Sebagaimana termuat dalam UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, bahwa setiap orang wajib diangap tidak bersalah sebelum ada putusan tetap (inkrah) yang menyatakan kesalahannya.

    Yahya menilai bagi kelompok masyarakat yg melakukan demonstrasi, unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat dumuka umum yang itu memang hak setiap warga negara yg dijamin oleh undang-undang, diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan serta menghindari tindakan-tindakan anarkis yang berujung akan merugikan semua pihak.(Kwt/beritasampit.co.id)