Farid Yusran Resmi Dilaporkan Ke KPK.. Kasus Apa Ya?

    Farid Yusran Resmi Dilaporkan Ke KPK.. Kasus Apa Ya?

    BUNTOK-Mantan Bupati Barito Selatan H Farid Yusran dilaporkan oleh aktivis anti korupsi ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

    Laporan ke komisi anti rasuah ini mendadak membuat warga Barito Selatan geger, pasalnya aktivis yang melaporkannya adalah warga daerah itu, Jailani.

    Bupati Barsel periode 2011-2016 ini dilaporkan ke KPK karena dinilai merugikan negara terkait penerbitan Izin Kuasa Pertambangan yang disinyalir sengaja dibuat tumpang tindih saat Farid Yusran menjabat.

    Sebagai bahan laporan, Jailani membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti pengaduan, datang ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penipuan terhadap pengusaha yang akan berinvestasi di Barito Selatan beberapa waktu lalu.

    “Kedatangan ke KPK untuk melaporkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Barito Selatan HM. Farid Yusran, salah satunya terkait penerbitan ijin pertambangan yang tumpang tindih” kata Jailani, Rabu (11/1).

    Lebih lanjut Jailani mengharapkan kepada pihak KPK untuk segera menindaklanjuti laporannya tersebut dan segera mengadili Farid Yusran karena telah merugikan masyarakat Barsel, menjelaskan lagi bahwa laporan itu sudah disampaikan ke KPK pada 27 Desember 2016 lalu.

    “Dari laporan itu, saya berharap pihak KPK segera menindaklanjuti karena dokumen pendukung aduan saya lengkap dilampirkan” tambah Jailani.

    Menarik aksi laporan ke KPK ini juga dipublikasilan pada tanggal 10 Januari 2017 ke youtube dalam bentuk rekaman video berdurasi 3,06 menit.

    Sejumlah pihak mengalisa apabila kasus ini sampai menyeret mantan bupati barsel ini ke tahanan KPK, ada kemungkinan HM. Farid Yusran gagal untuk manjadi Bupati Barsel pada pilbup 15 Februari 2017, mengingat peraturan per-UU terkait pilkada ada menyatakan apabila dalam kurun waktu kurang dari 30 hari sebelum tanggal pelaksanaan pilkada ada calon yang terpidana maka calon tersebut dinyatakan gugur dan tidak bisa digantikan posisinya sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

    Informasi lain yang dihimpun pada awal 2016 sejumlah pengusaha pertambangan yang merasa dirugikan pernah juga menggugat Farid Yusran dan gugatan mereka menang di PTTUN Kalimantan Tengah (to/beritasampi.co.id)