SAMPIT- Setelah pengerjaan jalan di jalur lingkar selatan selesai, maka tidak menutup kemungkinan kendaraan angkutan berat tidak diperbolehkan lagi melintas di jalan yang masuk dalam kawasan Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Untuk melakukan pesiapan peralihan rute jalan tersebut, Dinas Perhubungan Kotim menggelar Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan jalan, bertempat di aula kantor Dishub Kotim, rabu (11/1/2017).
“Traffic light dengan bangunan gapura di jalan MT. Hariyono nantinya akan kita remajakan. Di sana juga akan kita kita manfaatkan vedio trend, jika lingkar selatan sudah fungsional, kita temukan ada kendaraan berat yang melintas di sana akan dikenakan denda, dan ini juga program dari Bupati Kotim, dan akan kita dukung program itu,”ungkap Kepala Dishup Kotim, Fadlian Noor.
Selama ini pemasalahan yang selalu muncul di Kota sampit, yakni dengan banyaknya kendaraan berat yang melintas di ruas jalan Kota, kemudian diperparah dengan beroperasi pada jam sibuk yakni di pagi, siang dan sore hari, hal tersebut tentunya menurut Fadlian sangat mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
“Kita juga melihat aktivitas bongkar muat yang dilakukan di ruas maupun bahu jalan oleh kendaraan kontainer seperti di jalan Antasari, Iskandar, bundaran KB, bundaran semekto maupun bundaran Belanga. Kita himbau kesadaran para pemilik angkutan untuk menyadari dan memahami agar bisa menjaga sama-sama kenyamanan para pengguna jalan lainnya,” kata Fadlian.
Para pemilik angkutan juga tidak bisa di salahkan atau di kambing hitamkan, sebab pemerintah sendiri menurut Fadlian juga harus siap menghadapi pertumbuhan perekonomian Kotim yang begitu pesat, tentunya solusi yang terbaik bagaimana pemerintah bisa membangun terminal kargo, atau bekerja sama dengan pihak ketiga, sehingga aktivitas bongkar muat dari kendaraan angkutan berat bisa tertata dengan baik.
“Kita memohon dukungannya untuk menyediakan fasilitas terminal kargo, itu akan membantu, bukan hanya menunjang perekonomian daerah, namun juga membantu dari sisi pendapatan daerah ini. Namun untuk keberadaan terminal itu tentunya kita harus mengatur regulasinya terlebih dulu, biar ada tarif sendiri sehingga memberikan kenyamanan bagi pemilik angkutan, yang jelas juga membuka peluang usaha bagi pemilik angkutan kendaraan kecil,”tandas Fadlian. (ilm/beritasampit.co.id)