PULANG PISAU – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hanjak Maju, Erenkris menyampaikan ketidakpuasannya atas pengangkatan sekretaris desa (Sekdes) definitif yakni Wayan Wiriana. Menurut Erenkris pengangkatan Sekdes tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang undagan yang berlaku.
Hal ini pun langsung dibantah oleh kepala desa setempat yakni Teras. Dia menyatakan bahwa pengangkatan Sekdes ditempatnya sudah sesuai dengan syarat, serta pedoman dari peraturan perundang undangan (Permendagri).
Bahkan Teras menyebutkan bahwa tuduhan yang dilontarkan kepadanya merupakan hal yang tidak benar dan tidak berdasar. “Saya tegaskan bahwa ini sudah sesuai aturan dan tidak ada sama sekali permainan didalamnya,” jelasnya saat ditemui beritasampit dikantornya (12/1/2017).
Teras juga menambahkan bahwa dia selalu disalahkan BPD setempat setiap mengambil keputusan. Padahal keputusan itu merupakan perintah nyata dari kecamatan. Bahkan, tembusannya pun sampai dengan Bupati Pulang Pisau dan merupakan petunjuk dari Permendagri. “Kalau mau menyalahkan, ya langsung salahkan saja pihak yang berwenang yang sudah mengaturnya. Saya hanya meneruskan sesuai aturan saja,” tutup Teras. (pra/beritasampit.co.id)