SAMPIT- Kerusakan jalan di dalam Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak henti-hentinya disorot DPRD Kotim, yang meminta Pemerintah Daerah lebih serius dalam mengawasi aktivitas kendaraan angkutan berat yang melintas menggunakan jalan dalam Kota. Bahkan yang paling memprihatinkan, Truk Kontainer dengan kapasitas angkutan rata-rata 20 ton lebih, sangat leluasa melintas di dalam kota tanpa ada sedikit pun tindakan tegas yang dilakukan oleh Instansi terkait maupun institusi hukum yang bersangkutan.
“Lihat saja seperti jalan di Bundaran Kota dekat Kantor Polres, sudah mulai rusak akibat sering dilintasi kendaraan berat, kemudian di jalan poros Jenderal Sudirman sudah terlihat berlubang, di bundaran KB lebih parah, jalannya sudah ada yang menjadi gundukan, sangat berbahaya bagi pengendara roda dua apalagi jika melintas di malam hari begitu rawan terjadi kecelakaan,” ungkap Jainuddin Karim, Ketua Komisi IV DPRD Kotim.
Lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap transportasi darat, menjadi permasalahan yang seharusnya dibenahi, jika memang pemilik angkutan tidak mematuhi peraturan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas memberikan efek jera pada Pemilik kendaraan yang melanggar aturan.
Selama ini peraturan yang di tetapkan tidak berjalan dengan baik, hal ini bisa dilihat dengan leluasa kendaraan angkutan berat melintas menggunakan jalan dalam kota, dan yang sangat disayangkan lagi seperti truk kontainer yang sudah jelas beban angkutan melebihi kemampuan badan jalan sering melintas di dalam Kota, Ironisnya lagi kendaraan berat tersebut terkadang mendapatkan pengawalan petugas kepolisian.
Dalam permasalahan tersebut, Pemda Kotim beserta Kepolisian seharusnya sejalan menegakkan aturan, dengan tujuan menjaga dan memelihara jalan kota agar tidak mudah rusak.
“Jangan sampai dibiarkan begitu saja kendaraan angkutan berat melintas, permasalahan ini sudah menjadi pemborosan daerah, karena harus melakukan perbaikan jalan, masih banyak jalan dalam kota seperti di gang-gang yang juga mulai rusak lantaran sering menjadi jalur alternatif truk bermuatan, padahal usianya belum dua tahun. Jalan bukan milik perorangan melainkan milik semua orang, maka menjaga dan memeliharanya adalah tanggung jawab kita semua,” terang Karim.
Politikus dari Partai Gerindra tersebut juga meminta pada pihak KSOP, Dharma Lautan utama, Pelinddo III, PT. Meratus dan PT SPILL, untuk turut berpartisipasi memberikan teguran pada pemilik angkutan kontainer agar tidak melakukan aktivitas bongkar muat di sembarang tempat, terutama di bahu jalan.
“Sudah banyak keluhan warga, namun Pemerintah Daerah serta instansi bersangkutan maupun institusi hukum seakan tutup mata dan telinga, seharusnya aturan larangan dijalankan, jika kendaraan berat terus dibiarkan leluasa masuk ke dalam kota dan melakukan aktivitas bongkar muat seenaknya, tidak menutup kemungkinan, kerusakan jalan kota ini akan semakin parah,” tandasnya (ilm/beritasampit.co.id)