SAMPIT – Kasus dugaan penggelapan dana lembaga keuangan Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, semakin mencuat. Praktisi Hukum, Sugi Santosa menilai jika hal ini terus dibiarkan, akan menimbulkan masalah besar, apabila tidak diselesaikan dengan cepat.
Apalagi lanjut Sugi, lembaga keuangan CU EPI merupakan lembaga keuangan yang visi dan misinya adalah memberdayakan masyarakat lokal khususnya masyarakat dayak. Aktivis masyarakat dayak ini juga nengatakan apabila ingin membongkar masalah yang diduga telah menggelapkan dana puluhan miliaran rupiah uang basabah itu, maka harus berhimpun dalam satu kesatuan.
“Nasabah harus mendapat informasi yang jelas dan kebenarannya dari CU EPI terhadap masalah ini. Kenapa tidak bisa menarik uangnya sendiri dan lain sebagainya. Ini yang saya maksudkan bahwa nasabah harus berkumpul untuk meminta informasi dan pertanggung jawaban dari CU EPI,” ujarnya kepada beritasampit, (15/1/2017).
Kemudian, karena CU EPI memiliki asosiasi lembaga keuangan yang jelas lanjut Sugi, tentu saja ini bisa cepat diselesaikan. Lembaga keuangan seperti Bank Indonesia juga wajib ikut masuk didalamnya untuk pro aktif menyelesaikan masalah tersebut.
“Nasabah jangan mengurus sendiri-sendiri. Ini harus dilakukan secara kolektif. Perlu koordintor dan perwakilan untuk menyelsaikan masalah itu. Karena masalah ini sangat besar, khsusunya di Kalimantan Tengah, karena menyangkut orang banyak,” terangnya.
Tidak hanya kepada lembaga keuangan, Sugi juga menginginkan pemerintah daerah serta instansi terkait, untuk dapat memproteksi dari masalah nasabah CU EPI ini. “Pelayanan tidak berjalan dan tutup tanpa penjelasan. Saya sebagai warga dayak prihatin akan masalah ini. Oleh sebab itu, instansi terkait juga harus masuk didalamnya,” harap Sugi.
Hal yang membahayakan lagi katanya, apabila terjadi penarikan uang secara masal oleh nasabah (Rush Money) karna tidak percaya lagi dengan CU EPI. Terlebih jika ada indikasi dari kepengurusan yang tidak beres dari pengurus lama. Maka pengurus baru, bisa mengaudit itu dan menjelaskan masalahnya.
“Harus ada yang membela atau advokasi didalamnya untuk kepentingan nasabah. Jangan diam dan ini harus segera diseleaikan. Pihak kepolisian harus melakukan pengumpulan data karena ini menyangkut ribuan nasabah, seperti stabilitas keamanan. Aparat juga jangan sampai menunggu laporan. Mari kita sama-sama membantu masyarakat,” pintanya.
Terakhir untuk jaminan nasabah yang ada di CU EPI. Sugi meminta tidak boleh dipindahtangakan sampai masalah tersebut ada kejelasan. Dirinya tegas meminta agar CU EPI untuk bisa memberikan pelayanan secara normal hingga waktu seminggu kedepan. Sebab dengan waktu satu minggu, pengurus bisa melakukan konsolidasi menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya kasih waktu satu minggu hingga Rabu 25 Januari 2017, tepat pukul 08.00 WIB, CU EPI harus aktif memberikan pelayanan. Jika sampai waktu itu belum bisa selesai atau buka dengan normal. Maka itu akan membuktikan bahwa CU EPI benar-benar memiliki masalah di dalamnya. Silahkan nasabah datang untuk melihatnya minggu depan. Saya yakin CU EPI tidak bermasalah dan nasabah bisa menarik uangnya seperti biasa,” pungkasnya. (raf/beritasampit.co.id)