SAMPIT – Hanya bisa pasrah, itulah yang dilakukan oleh Lidya Wati alias Ita, tersangka kasus obat-obatan terlarang saat menerima vonis penjara 9 bulan dengan denda 5 juta subsidaer 2 bulan. Hukuman ini dijatuhkan mengingat terdakwa telah dikenakan undang-undang Kesehatan pasal 172 oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit, senin (16/1/2017).
Menurut Bayu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Barang bukti yang di sita pada saat pengerebekan adalah obat Charnophen atau Zenith sebanyak 89 butir dan uang tunai.
Dengan vonis yang diberikan, Lidya yang telah jadi terpidana sendiri tidak memberikan tanggapan banyak, bahkan dalam beberapa kali sidang yang digelar terpidana tidak pernah di dampingi oleh pihak keluarganya, sehingga dirinya tidak melakukan pembelaan banyak dan hanya bisa berserah hingga hakim mengetuk palunya di akhir persidangan. (im/beritasampit.co.id)