Pledoi Ancah Skakmat Tuntutan Jaksa..Simak Pembelaannya

    SAMPIT-Lanjutan sidang kasus pencurian Bank BRI Pundu masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (16/1/2017).

    Penasehat Hukum Irwansyah alias Ancah Naga yang menjadi tersangka melakukan pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang diberikan oleh Budi S,H selaku Penuntut Umum yang menuntut Ancah Naga 10 tahun penjara terhadap Kasus yang menimpanya.

    Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Alfon S,H.M,H , Rahmadi G.Lentam S,H., Indiarto S,H.dan Sukarlan S,H., membacakan pledoi kurang lebih 40 halaman. Mereka membacakan bergantian dengan waktu 1/jam lamanya.

    “Menurut salah satu Pengacara yang mewakili Ancah Naga Rahmadi G Lentam S, H, Pada BAP di temukan Cacat Yuridis karna Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Saksi padahal sidang sudah berjalan 2 kali,keterangan terdakwa pada saat kejadian tidak ada di tempat.

    Diketerangan itu berdasarkan dengan hukum karena ada 5 orang saksi yang membenarkan keterangan dari Ancah Naga kemudian di lengkapi sah dengan berita tertulis.

    Kesimpulannya berita acara sebelum penangkapan tidak ada satupun di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu menyebutkan nama pelaku lalu dimana polisi menemukan nama Irwansyah Als Ancah naga, sementara di berita acara sebelum penangkapan 24 mei itu tidak ada satupun menyebutkan nama Ancah kok bisa tiba-tiba di tangkap.

    Kisahnya penyidik ini seperti sebuah PT yang sedang mencari bukti kemudian dihubungkan dengan ancah di paksa-paksakan, pada akhirnya terungkap di persidangan semua berita itu mengandung carut marut dan tidak ada Kejelasan hari tanggal saja sudah beda semua.

    Sedangkan sidik jari dilakukan setelah Ancah Naga ditangkap, lalu yang diperiksa sidik jari yang mana.Yang disayangkan menurut KUHAP pasal 1 ayat 40 Untuk pemeriksaan berkas itu sama sekali tidak dipaksa. Bahkan menurut MA kalau seperti itu terdakwa wajib dibebaskan.

    Suasana pada saat sidang berlangsung cukup tenang dan tampak hadir juga calon istri dari terdakwa Irwansyah Als Ancah Naga pada saat sidang. Hakim mengatakan Sidang akan di lanjutkan kamis (26/01/2017) untuk menunggu Keputusan.(im/Beritasampit.co.id)