KASONGAN – Usai paripurna penyampaian hasil reses, DPRD Katingan bergegas menggelar rapat internal pembahasan hasil Konsultasi DPRD ke MA, Senin (16/1).
Rapat internal ini mendadak diskor, karena hadir tiga organisasi ke lembaga wakil rakyat. Tiga Ormas tersebut pertama Peradi (Perhimpunqn Advokasi Indonesia) AAI (Asosiasi Advokasi Indonesia) dan HWK ( Himpunan Warga Katingan). Rombongan ini disambut 21 anggota dewan.
Organisasi ini, menyampaikan aspirasi dan pernyaataan sikap yang dibacakan Yuliustry Ketua HWK mendesak DPRD memberhentikan Ahmad Yantenglie sebagai Bupati Katingan.
“Kami meminta Yantenglie diberhentikan, saya ini kalo bicara ikatan keluarga dengan Yantenglie saya besanan dengan beliau tapi bicara masalah kasus skandal perselingkuhan maka dengan tegas kami meminta diberhentikan” tuntutanya.
Ketua DPRD Katingan Iqnatius Mantir L. Nussa menerima masukan tersebut. “DPRD tidak bisa memberhentikan Bupati yang bisa adalah Putusan MA, tapi langkah yang akan kami buat dengan membentuk Pansus sehingga hal ini yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan MA” tutupnya.(kwt/beritasampit.co.id)