Palangka Raya-Polda Kalimantan Tengah terus melakukan pendalaman terhadap kasus Bupati Katingan. Termasuk dugaan pernikahan antara Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalteng, dalam penelusirat terkait diduga buku nikah yang Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Pasangan selingkuhnya Farida Yeni Apartur Sipil Negara (ASN) di RS Kasongan yang beredar di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Gusde Wardan mengatakan saat melakukan pengecekan di Kantor Urusan Agama (KUA) Cibubulang dan menyatakan bahwa buku nikah tersebut tidak terdaftar.
“Ada nomor yang mirip-mirip itu (buku nikah) ada tapi identitas atau yang memiliki buku nikah dengan nomor itu adalah orang lain. Sesuai dengan penjelasan KUA disana mengatakan tidak terdaftar,”ungkap Dirreskrimum Kombes Pol Gusde Wardana, Senin (16/1/2017)
Sesuai dengan pengakuan tersangka (Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni) telah melakukan nikah sirih di Jakarta, Lanjut Gusde yang mengakui bahwa mereka telah menikah sirih, Lanjut Gusde, sesuai dengan photo copy Surat Keterangan Nikah yang diberikan kepada penyidik dimana disana status dari Farida Yeni menyakatan Janda dan Ahmad Yantengli dengan status Duda.
“Tempat kejadiannya di jakarta pusat dan emapat saksi telah di periksa diantaranya penghulu dan saksi-saksi pernikahan. Dan pernikahan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Jakarta pada April tahun 2016 yang lalu,”jelasnya.
“Kita disini hanya menangani perzinahannya saja berkaitan dengan dokumen tersebut ada yang nempermasalahkan atau menggugat hal tersebut di Jakarta daji harus melapor ke Polda Metro Jaya,”tambahnya.(nata/beritasampit.co.id)