Camat MHS Kumpulkan Lurah dan Kades.. Kenapa Ya?

    SAMPIT – Setelah menerima mandat sebagai Camat Mentaya Hilir Selatan, Syahrudin langsung melakukan evaluasi kerja, dengan mengumpulkan seluruh Lurah dan Kepala Desa di wilayah yang di Pimpinnya.

    “Kita memberikan pembinaan kegiatan pembangunan Dana Desa, mulai dari awal perencanaan pembangunan sampai tahap pembangunan harus betul-betul direncanakan dengan baik, supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ungkap Syahrudin, selasa (17/1/2017).

    Pada rapat perdananya, Syahrudin mendengar masukan maupun saran dari semua Lurah maupun Kades terkait apa saja permasalahan sehingga bisa diselesaikan secara bersama.

    “Baik pembangunan, pelayanan kepada masyarakat supaya betul-betul dilaksanakan sesuai aturan. Termasuk pengelolaan raskin agar tidak ada pungutan-pungutan,” tegasnya.

    Sementara, berkaitan dengan permasalahan lahan maupun kepengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT), Syahrudin menegaskan sesuai dari aturan Pemerintah Daerah Kotim, bahwa kepengurusan SKT tidak dikenakan pungutan (gratis). 

    Jika ada biaya yang diminta dalam kepengurusan SKT, maka harus ada kesepakatan bersama, seperti melakukan pengukuran dan sebagainya.

    “SKT itu kepentingannya adalah kepentingan yang punya tanah. Camat dalam hal itu yang melayani memberikan registrasi. Camat tidak membuat suratnya, Kepala Desa juga tidak. Itu adalah pernyataan dari mereka sendiri, jadi tidak boleh ada pungutan,” tandasnya. (mar/beritasampit.co.id)