Palangka Raya – Untuk mengantisipasi persoalan lembaga keuangan Koperasi di provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun ini pengawasan dan pembinaannya akan ditingkatkan. Disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM KALTENG Hengki A Mangkin, bahwa mulai tahun 2017 akan dilakukan kerjasama antara pemerintah daerah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian dan Kejaksaan.
Kerjasama ini sejalan dengan perkembangan yang terjadi serta untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir mendorong maju dan berkembangnya Koperasi di Kalteng.
Terkait kerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, tujuannya agar permasalahan ke yang bersinggungan dengan penegakan hukum dapat cepat dilakukan tindakan. Pemerintah daerah dalam hal ini sebagai pelaksana undang-undang Koperasi merasa berkewajiban memastikan bahwa masyarakat benar-benar diayomi.
“Saat ini Koperasi yang aktif tidak lebih dari 15%, dari sekitar 3000 Koperasi yang terdaftar, artinya perlu ada tambahan perhatian baik itu pembinaan maupun pengawasannya” demikian Hengki A Mangkin menjelaskan.
Diketahui sebelumnya terjadi permasalahan Koperasi yang diduga terjadi pelanggaran pidana dan perdata didalam beberapa Koperasi, termasuk Kopdit / Credit Union Eka Pambelum Itah di Sampit Kotawaringin Timur.
(Rr/beritasampit.co.id)