SAMPIT – Skandal dugaan penggelapan uang anggota Koperasi Credit Union Pambelum Itah (CE EPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ternyata melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur.
Beberapa anggota koperasi yang saat ini mengalami kerugian besar akibat kesalahan pembukuan keuangan koperasi kredit di CU EPI, menuding bahwa uang anggota yang berjumlah diatas Rp 50 miliar lebih adalah akibat keselahan pengurus koperasi.
Disebutkan uang anggota sebesar tersebut hingga kini belum bisa dipertanggung jawabkan , bahkan puluhan ribu anggota koperasi di CU EPI tidak bisa menarik uangnya sendiri.
“Saat dilaksanakan rapat luar biasa pada Oktober 2016 lalu, salah satu pengurus CU EPI pernah berdebat dengan kami dimana uang yang kami inginkan kembali malah dikatakan akan dikamblikan apabila hutang kami di CU EPI dibayar. Ini yang menurut kami tidak benar, apalagi pengurus itu adalah seorang anggota DPRD Kotim berinisial (N),” kata salah satua anggota koperasi CU EPI kepada beritasampit, (18/1/2017) geram.
Menurutnya bahwa Koperasi CU EPI memang telah terjadi masalah besar dan hingga kini mereka tidak bisa mengambil uang tabungannya sendiri. Mereka menduga uang tabungan anggota atau biasa mereka menyebutnya dengan nama nasabah adalah telah digunakan oleh pengurus CU EPI sendiri.
Sekedar mengingatkan, pada (24/10/2016) lalu, gejolak internal dilembaga keuangan non bank yang biasa disebut dengan CU EPI Bank Komersial, menggelar Rapat Akhir Tahun (RTA) Luar Biasa. Dalam rapat tersebut, disebutkan Koperasi CU EPI mengalami kerugian miliaran rupiah dari hasil audit internal.
Salah seorang pengawas koperasi kala itu mengatakan bahwa kerugian koperasi kredit mencapai miliaran itu selama periode 2007-2015. Hal itu disebabkan kesalahan pengurus mencatat keuangan dalam pelaporan setiap tahun. Sampai sekarang laporan keuangan tidak disajikan secara benar, karena ada sesuatu yang ditutupi. (raf/beritasampit.co.id)