SAMPIT-Maskapai penerbangan Kalstar Aviation diminta menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Sampit No. 02/Pdt.G.S/2016 yang pada pokoknya menghukum Rp10 juta dan Rp.520 ribu.
Putusan dijatuhkan karena Kalstar membatalkan penerbangan sepihak dan akhirnya diajukan gugatan oleh Mochammad Iman.
“Putusan PN Sampit dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkarcht van bewijsde). Maka kami meminta kepada pihak Kalstar untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan-utusan tersebut,” kata Hartono didampingi Muhammad Rifqi kuasa hukum Iman, Kamis (19/1/2017).
Dalam waktu segera pihaknya akan memberikan peringatan keras kepada Kalstar untuk melaksanakan putusan di atas.
Rifqi mengingatkan, sebagai perusahaan jasa angkutan udara yang memberikan pelayanan kepada publik, Kalstar harus taat dan tunduk dengan hukum.
“Putusan PN Sampit itu harus segera dijalankan dengan membayarkan hak-hak dan ganti rugi yang seharusnya diterima klien kami, karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum,” ucap dia.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Mochammad Iman berencana pergi dari Sampit ke Jakarta pada tanggal 15 Nopember 2016. Untuk tujuan tersebut dia membeli tiket pesawat Kalstar Aviation dengan jadwal penerbangan boarding pukul 13.15 WIB dan keberangkatan pukul 13.45 WIB, menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan KD711.
Pada hari yang ditentukan Iman datang ke Bandara H Asan Sampit, namun hingga jadwal keberangkan pesawat ditunda keberangkatan hingga dilakukan pembatalan sepihak.
Iman sempat akan dialihkan ke rute Semarang pada sore harinya namun ternyata juga dibatalkan. Uang ganti rugi yang disebut Kalstar sebagai kompensasi akomodasi sebesar Rp.150 ribu diterima namun dikembalikan oleh Iman karena dinilai uang tersebut tidak sesuai dengan aturan nilai ganti rugi mengacu penanganan keterlambatan penerbangan angkutan niaga berjadwal sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan RI PM 89 Tahun 2015.
(im/beritasampit.co.id)