Katanya Lapak Eks Mentaya Gratis, Kok Masih Ada Pungutan? 

Katanya Lapak Eks Mentaya Gratis, Kok Masih Ada Pungutan? 

SAMPIT – Sejumlah pedagang Taman Kota yang akan di relokasi bangunan eks mentaya, melaporkan masih ada ditemukan pungutan – pungutan yang dilakukan oknum agar bisa menempati dengan mudah Los yang ada di bangunan itu.Padahal, Los yang telah di bangun oleh Pemerintah Daerah Kotim, memang disiapkan untuk merelokasi para pedagang di sekitar Taman Kota, dan di berikan jaminan gratis tanpa ada di pinta pungutan oleh Pemerintah.

” Dari sama-sama pedagang saat itu ditanya dia tidak berani mengungkapkan, saya cuman memberikan tahukan ini, di blok F 11 dan 12 ada tertulis nilainya sekian-sekian di pinta pungutan,” ungkap Perwakilan salah seorang pedagang taman kota, rabu (18/1/2017).

Bukan hanya laporan dari para pedagang tersebut, bahkan mereka juga memperlihatkan bukti kwitansi pungutan serta rekaman video pengakuan salah seorang pedagang telah membayar pada oknum yang menjanjikan memberikan lapak atau los di kawasan bangunan eks mentaya.

BACA JUGA:  Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dorong Sinergi Pembangunan Kalteng

“Bukti kwitansi ini saya terima dan akan saya usut, kami minta semua pedagang yang bayar kumpulkan semua kwitansinya, kami akan cek siapa yang bayar, sama siapa menyetor. Sebab Pemda sudah menjamin, dan dari Bupati juga menginstruksikan tidak ada pungutan dari PKL, jika ada laporkan jangan takut,” ungkap, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim, M. Tahir.

Selain itu, terkait rencana relokasi, dirinya juga mengingatkan pada seluruh PKL yang ada di taman kota, agar bisa memahami dan mengerti bahwa pada tanggal 20 januari ini, seluruh pedagang sudah pindah dan menempati los-los yang teah disiapkan di bangunan eks mentaya.

BACA JUGA:  Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dorong Sinergi Pembangunan Kalteng

“Harusnya sebelum tanggal 31 Desember 2016 lalu pedagang pindah, karena masih banyak kendala teknis, maka tidak di relokasi, dan akhirnya kebijakan dialihkan tanggal 20 ini harus pindah,” tegas Tahir.

Selain itu, Tahir juga mengingatkan pada seluruh pedagang, agar yang menempati Los, kios maupun lapak tidak boleh di perjual belikan, jika ketahuan maka pedagang tersebut akan dianggap mengundurkan diri dan kembai diambil oleh Pemerintah.

” Selain itu, setelah menempati lapak atau Los nantinya, seluruh pedagang diwajibkan membayar retribusi pasar. Sebab pasar itu dibangun untuk menampung seluruh pedagang taman kota, dan kita ingin taman kota dikembalikan fungsinya,” tandasnya. (ilm/beritasampit.co.id)