PANGKALAN BUN – Meski Peraturan Daerah (Perda) Corporate Social Respomsibility (CSR) sudah dimiliki Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Namun pengawasan terhadap pelaksanaan Perda itu belum berjalan dengan maksimal.
Ketua DPRD Kobar Triyanto, kamis (13/1/2017) mengatakan pengawasan pelaksanaan CSR sangat penting, sehingga nantinya jika membuat program tidak ada lagi tumpang tindih antara pemerintah dan perusahaan.
Penegakan perda CSR yang wajib di laksanakan oleh semua perusahaan di Kabupaten Kobar, menurutnya sangat membantu mendukung pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat, terutama tengah keterbatasan anggaran pemerintah saat ini.
“Tahun 2017 ini perlu ada peningkatan pengawasan agar pelaksanaan CSR benar-benar bisa merata menyentuh ke masyarakat. Kami menghimbau kepada Dinas terkait, agar selalu monitoring tentang jaminan para karyawannya, seperti jaminan hari tua melalui asuransi, karena masih ada ditemukan perusahaan PBS yang mengabaikan JHT karyawannya,” tegas Triyanto. (man/beritasampit.co.id)