Pansus Tetap Lakukan Proses Pemakzulan

Pansus Tetap Lakukan Proses Pemakzulan

KASONGAN-Pencabutan laporan di Polda Kalteng oleh pelapor atas kasus perjinahan yang melibatkan Ahmad Yantenglie, bupati Katingan dengan Farida Yeni, ASN Di RSUD Kasongan tidak serta merta mengahiri masalah.

Ketua Pansus DPRD Katingan H Fahmi Fauzi secara tegas mengatakan pansus akan tetap bekerja meskipun laporan terhadap Yantenglie dicaput

“Pencabutan Kasus Perzinahan yang dilakukan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie oleh Aiptu Sulis hal itu merupakan hak personalnya, namun mengenai kerja Pansus itu tidak sama sekali mempengaruhi karena yang kami periksa bukan Ahmad Yantenglie, yang kami periksa adalah Bupati Katingan sesuai dengan undang-undang” ungkapnya.

BACA JUGA:  Alat Kelengkapan DPRD Kotim Terbentuk, Berikut Susunannya

Ditanyakan mengenai proses pemakzulan Fahmi Fauzi menambahkan urusan memakzulkan itu pihaknya menunggu fatwa Mahkamah Agung.

“Dengan data dan fakta yang akan kami coba ungkapkan dengan MA apa saja pelanggaran yang dilakukan bupati katingan apakah masuk apa tidak melanggar pasal 78 ayat 2 Huruf  F” tegas mantan Ketua IMM Kalteng ini.

Dia menjelaskan proses pansus akan terus berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:  Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dorong Sinergi Pembangunan Kalteng

“Hari Ini kita akan mengantar surat pemberitahuan untuk meminta Informasi kepada Bupati Katingan dan hari senin kita meminta keterangan dari yang bersangkutan bila memungkinkan Farida Yeni juga kita mintai keterangan” ujarnya dengan wartawan Kamis, 19/01/2017.

Sedangkan untuk jadwal  kegiatan Pansus besok Fahmi Fauzi menjelaskan.  “Besok Tim Pansus akan mendatangi pihak Kepolisian dan meminta Keterangan dari RT sekitar dalam penggalian informasi tahap awal” tutupnya.
(kwt/beritasampit.co.id)