Terancam Tidak Dapat Gaji, Status 55 Karyawan RSUD Mas Amsyar Tidak Jelas

Terancam Tidak Dapat Gaji, Status 55 Karyawan RSUD Mas Amsyar Tidak Jelas

​KASONGAN-Sebanyak 55 karyawaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mas Amsyar Kasongan sampai saat ini belum mendapatkan kepastian statusnya

Infomasi yang diperoleh Berita Sampit SK pengangkatan 55 orang tenaga THL (tenaga honorer lepas) tersebut hanya berlaku sampai bulan Desember 2016. Hal ini menjadi perhatian Ketua Komisi I DPRD Katingan Karyadi

“Saya berharap permasalahan ini agar dapat diselesaikan khususnya Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti perpanjangan SK pengangkatan tenaga THL tersebut di tahun 2017 ini, bila tidak diperpanjang bagaimana mereka digaji” ungkapnya Kamis,  19/01/2017.

BACA JUGA:  Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dorong Sinergi Pembangunan Kalteng

Ketua Fraksi Gandang Nyaru juga menambahkan pentingnya perhatian pemerintah daerah menangani rumah sakit satu-satunya yang dimiliki Katingan dalam tindakan medis.

“Rumah Sakit Mas Amsyar merupakan satu-satunya Rumah Sakit yang ada di kota Kasongan, tentu akan menjadi tempat rujukan pasien dari puskesmas yang tersebar di beberapa kecamatan oleh karnanya sudah menjadi kewajiban pemerintah memperhatikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan dan sarana prasarana yang dibutuhkan termasuk penyiapan SDM yang handal dan siap pakai, berkaitan dengan SDM tentu menyangkut tenaga kerja baik medis dan paramedis makanya perhatikan juga kesejahteraan mereka” jelas kandidat doktor ini

BACA JUGA:  Alat Kelengkapan DPRD Kotim Terbentuk, Berikut Susunannya

(Kwt/beritasampit.co.id)