Usai Relokasi Pedagang, Fungsi Taman Kota Harus Dikembalikan

Usai Relokasi Pedagang, Fungsi Taman Kota Harus Dikembalikan

SAMPIT – Seperti yang telah disepakati bersama, pada tanggal 20 januari taman kota sudah harus steril dari pedagang kaki lima (PKL).

Dengan di fungsionalnya bangunan eks mentaya, diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pedagang, untuk menata dengan rapi tempat berjualan mereka sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kotim.

BACA JUGA:  Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dorong Sinergi Pembangunan Kalteng

“Setelah tanggal 20 nanti kami juga minta pada pemerintah daerah Kotim, untuk segera mengembalikan fungsi taman kota, pokoknya pada sekitar taman sudah clear atau bersih,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kotim, Abdul Kadir, kamis (19/1/2017).

Berkaitan dengan proses relokasi, dirinya juga meminta agar para pedagang bisa mematuhi hasil kesepakatan bersama untuk pindah ke bangunan eks mentaya.

BACA JUGA:  Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dorong Sinergi Pembangunan Kalteng

“Sebelumnya sudah ada kebijakan pemerintah mengundur proses relokasi, kita ingin para pedagang juga turut bekerja sama. Kami memberikan masukan silakan relokasi berjalan tertib dan jangan sampai ada yang tersakiti. Artinya para pedagang bisa mematuhi kesepakatan bersama,” tandas Kadir. (ilm/beritasampit.co.id)