KASONGAN – Sebanyak118 Karyawan tenaga harian lepas (THL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mas Amsyar Kabupaten Katingan, mulai resah. Sebab sampai sekarang, mereka belum menerima SK perpanjangan kontraknya.
Direktur RSUD Mas Amsyar, Noor Sanuri menjelaskan pihaknya sudah mengajukan perpanjangan 118 THL tersebut kepada Bupati Katingan melalui Badan Kepegawaian Daerah. Selanjutnya, pihaknya menunggu SK tersebut untuk ditandatangani.
“Kita sudah ajukan dan masih menunggu keputusan SK nya keluar,” kata Noor Sanuri dirung kerjanya (20/1/2017). Mengenai gaji karyawan sendiri lanjutnya, tetap akan dibayarkan, namun ada keterlambatan dan sama seperti PNS lainnya.
“Jadi untuk diketahui bahwa SK karyawan THL ini berlaku hanya 1 tahun dari Januari hingga Desember dan diperpanjang lagi. Kami juga berharap BKD bisa memproses segera pngajuan tersebut dan hal ini secepatnya mendapatkan kepastian,” tambanhnya.
Untuk masalah ini sendiri, Noor Sanuri menjamin bahwa hal itu, tidak akan mengganggu proses pelayanan di RSUD Kasongan. “Sampai sekarang karyawan THL tetap bekerja seperti biasa dan syukurnya mereka masih mau bersabar”ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawain Daerah Hasrun kepada beritasampit melalui via telepon mengatakan bahwa proses penghentian pengajuan SK THL Rumah Sakit tersebut akan segera diproses. “Hari ini saya mengahadap pak bupati, untuk menanyakan mengenai kapan SK tersebut diterbitkan. Kita tunggu saja petunjuk dari pimpinan,”ujarnya singkat(kwt/beritasampit.co.id)