SAMPIT – Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Kelengkapan Perangkat Daerah, status kepegawaian Aaparatur Sipil Negara (ASN) guru termasuk tata usaha, serta pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Kabuaten Kotawaringin Timur, berubah menjadi ASN provinsi.
Dari data yang dikelurkan Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, ada sebanyak 529 guru dan tata usaha tingkat SMA sederajat yang harus pindah ke Provinsi. Kemudian juga diikuti dengan 36 pegawai dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, 3 Pengawas Ketenagakerjaan, serta 2 pegawai ddari Dinas Pertambangan dan Energi.
“Jadi sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2016, tentang Kelengkapan Perangkat Daerah tentu saja status kepegawaiannya berubah ke provinsi. Dari data yang masuk ke kami ada sebanyak 570 ASN terdiri dari guru, tata usaha serta pegawai SKPPD yang status kepegawainnya pindah ke provinsi. Mengenai prosesnya, SK ASN ini sudah diserahkan,” ungkap Alang (21/1/2017).
Sementara itu, berubahnya status kepegawaian para guru SMA seiring ditetapkannya kewenangan pengelolaan pendidikan menengah kepada pemerintah provinsi, terhitung 1 Januari 2017, membuat ratusan ASN akan mengajukan pindah mengajar ke jenjang pendidikan dasar yakni SMP dan SD, sehingga statusnya akan kembali menjadi ASN kabupaten.
Bupati Kotim H Supian Hadi sebelumnya mengatakan, akan membantu proses alih status kepagwaian guru SMA yang dikolola oleh pihak provinsi. Akan tetapi guru SMA mau mengajar ke jenjang SMP maupun SD dan membantu anak didik di Kotim untuk mengajar di pelosok.
“Ada berabgai cara untuk mengatasi kekurangan guru di Kotim, diantaranya membantu mereka untuk alih status kepegawaian, rekrtumen guru kontrak, serta menerima tenaga kontrak dari semua jurusan untuk ditempatkan di wilayah pelosok,” ungkap Supian. (raf/beritasampit.co.id)